Kumpulan Do'a Islam
MURTAD dalam ISLAM

MURTAD dalam ISLAM


Posted on  by erwan

Oleh: Maulana Muhammad Ali
 [Benarkah hukuman Murtad dalam Islam adalah halal darahnya? Bukankah Tak ada paksaan dalam Agama Islam, berikut ini kami sajikan artikel dari Islamologi untuk menghilangkan kesalah-pahaman bahwa Islam adalah agama kekerasan agama intoleransi serta agama yang brutal. Untuk melengkapi pengetahuan tentang masalah ini ada baiknya juga membaca artikel: Jihad dan Jizyah ]
Kata murtad berasal dari kata irtadda menurut wazan ifta’ala, berasal dari kata raddayang artinya: berbalik. Kata riddah dan irtidad dua-duanya berarti kembali kepada jalan, dari mana orang datang semula. Tetapi kata Riddah khusus digunakan dalam arti kembali pada kekafiran, sedang kata irtidad digunakan dalam arti itu, tapi juga digunakan untuk arti yang lain (R), dan orang yang kembali dari Islam pada kekafiran, disebut murtad. Banyak sekali terjadi salah paham terhadap masalah murtad ini, sama seperti halnya masalah jihad. Pada umumnya, baik golongan Muslim maupun non-Muslim, semuanya mempunyai dugaan, bahwa menurut Islam, kata mereka, orang murtad harus dihukum mati. Jika Islam tak mengizinkan orang harus dibunuh karena alasan agama, dan hal ini telah diterangkan di muka sebagai prinsip dasar Islam, maka tidaklah menjadi soal tentang kekafiran seseorang, baik itu terjadi setelah orang memeluk Islam ataupun tidak. Oleh sebab itu, sepanjang mengenai kesucian nyawa seseorang, kafir dan murtad itu tak ada bedanya.
Persoalan murtad menurut Qur’an
Qur’an Suci adalah sumber syari’at Islam yang paling utama; oleh sebab itu akan kami dahulukan. Soal pertama, dalam Qur’an tak ada satu ayat pun yang membicaraan perihal murtad secara kesimpulan. Irtidad atau perbuatan murtad yang terjadi karena menyatakan diri sebagai orang kafir atau terang-terangan mengingkari Islam, ini tak dapat dijadikan patokan, karena adakalanya orang yang sudah mengaku Islam, mempunyai pendapat atau melakukan perbuatan yang menurut penilaian ulama ahli fiqih, bukanlah bersumber kepada Islam. Mencaci-maki seorang Nabi atau menghina Qur’an, acapkali dijadikan alasan untuk memperlakukan seseorang sebagai orang murtad, sekalipun ia secara sungguh-sungguh mengaku sebagai orang beriman kepada Qur’an dan Nabi. Soal kedua, pengertian umum bahwa Islam menghukum mati orang murtad, ini tak ada dalilnya dalam Qur’an Suci. Dalam Encyclopaedia of Islam, tuan Heffeming mengawali tulisannya tentang masalah murtad dengan kata-kata: “Dalam Qur’an, ancaman hukuman terhadap orang yang murtad hanya akan dilakukan di Akhirat saja”. Dalam salah satu wahyu Makkiyah terakhir, terdapat uraian: “Barangsiapa kafir kepada Allah sesudah beriman -bukannya ia dipaksa, sedang hatinya merasa tentram dengan iman, melainkan orang yang membuka dadanya untuk kekafiran-, mereka akan ditimpa kutuk Allah, dan mereka akan mendapat siksaan yang pedih” (16:106). Dari ayat ini terang sekali bahwa orang murtad akan mendapat siksaan di Akhirat, dan hal ini tak diubah oleh wahyu yang diturunkan belakangan tatkala pemerintah Islam telah berdiri, setelah Nabi Suci hijrah ke Madinah. Dalam salah satu wahyu Madaniyah permulaan, orang murtad dibicarakan sehubungan dengan berkobarnya pertempuran yang dilancarkan oleh kaum kafir dengan tujuan untuk memurtadkan kaum Muslimin dengan kekuatan senjata: Dan mereka tak akan berhenti memerangi kamu sampai mereka mengembalikan kamu dari agama kamu, jika mereka dapat. Dan barangsiapa di antara kamu berbalik dari agamanya (yartadda) lalu ia mati selagi ia kafir, ini adalah orang yang sia-sia amalnya di dunia dan di Akhirat. Dan mereka adalah kawan api, mereka menetap di sana (2:217).[1] Maka apabila orang menjadi murtad, ia akan dihukum karena ia kembali mengerjakan perbuatan jahat lagi, tetapi ia tidaklah dihukum di dunia, melainkan di Akhirat. Adapun perbuatan baik yang ia lakukan selama menjadi Muslim, menjadi sia-sia karena ia mengambil jalan buruk dalam hidupnya.
Surat ketiga yang diturunkan pada tahun ketiga Hijriah, membicarakan berulangkali orang yang kembali kepada kekafiran setelah mereka memeluk Islam, namun hukuman yang diuraikan di dalam Surat tersebut akan diberikan di Akhirat. Qur’an berfirman: “Bagaimana Allah memimpin kaum yang kafir sesudah mereka beriman, dan sesudah mereka menyaksikan bahwa Rasul itu benar; dan sesudah datang kepada mereka tanda-bukti yang terang (3:85). “Pembalasan mereka ialah, mereka akan ditimpa laknat Allah (3:86). “Terkecuali mereka yang bertobat sesudah itu, dan memperbaiki kelakuan mereka” (3:88). “Sesungguhnya orang yang kafir sesudah mereka beriman, lalu mereka bertambah kafir, tobat mereka tak akan diterima(3:89).
Adapun dalil yang paling meyakinkan bahwa orang murtad tidak dihukum mati, ini tercantum dalam rencana kaum Yahudi yang diangan-angankan selagi mereka hidup di bawah pemerintahan Islam di Madinah. Qur’an berfirman: “Dan golongan kaum Ahli Kitab berkata: Berimanlah kepada apa yang diturunkan kepada arang-orang yang beriman pada bagian permulaan hari itu, dan kafirlah pada bagian terakhir hari itu” (3:71). Bagaimana mungkin orang yang hidup di bawah pemerintahan Islam dapat meng-angan-angankan rencana semacam itu yang amat merendahkan martabat Islam, jika perbuatan murtad harus dihukum mati? Surat al-Maidah adalah Surat yang diturunkan menjelang akhir hidup Nabi Suci, namun dalam Surat itu perbuatan murtad dibebaskan dari segala hukuman dunia: “Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu murtad dari agamanya, maka Allah akan mendatangkan kaum yang Allah cinta kepada mereka dan mereka cinta kepada-Nya (5:54). Sepanjang mengenai Qur’an Suci, tak ada satu ayat pun yang menerangkan bahwa orang murtad harus dihukum mati, bahkan ayat yang membicarakan perbuatan murtad tak membenarkan adanya hukuman semacam itu, dan tak dibenarkan pula oleh ayat 2:256 yang ini merupakan Magna Charta bagi kemerdekaan beragama yang berbunyi: “laa ikraha fiddiin – Tak ada paksaan dalam agama.
Persoalan murtad menurut Hadits
Marilah kita sekarang meninjau uraian Hadits, yang dalil Hadits inilah yang dipakai oleh kitab-kitab fiqih sebagai dasar adanya hukuman mati bagi kaum murtad. Tak sangsi lagi bahwa uraian Hadits yang bersangkutan mencerminkan uraian yang timbul belakangan, namun demikian, jika Hadits itu kita pelajari dengan teliti, sampailah pada kesimpulan, bahwa perbuatan murtad tidaklah dihukum, terkecuali apabila perbuatan murtad itu dibarengi dengan peristiwa lain yang menuntut suatu hukuman bagi pelakunya. Imam Bukhari yang tak sangsi lagi merupakan penulis Hadits yang paling teliti dan paling hati-hati, amatlah tegas dalam hal ini. Dalam Kitab Bukhari terdapat dua bab yang membahas masalah murtad; yang satu berbunyi:Kitabul-muharibin min ahlil-kufri wariddah, artinya Kitab tentang orang yang berperang (melawan kaum Muslim) dari golongan kaum kafir dan kaum murtad.Adapun yang satu lagi berbunyi: Kitab istita-bal-mu’anidin wal-murtadin wa qitalihim,artinya Kitab tentang seruan bertobat bagi musuh dan kaum murtad dan berperang melawan mereka. Dua judul itu sudah menjelaskan sendiri. Judul yang pertama, menerangkan seterang-terangnya bahwa yang dibicarakan hanyalah kaum murtad yang berperang melawan kaum Muslimin. Adapun judul yang kedua, hubungan kaum murtad dengan musuh-musuh Islam. Itulah yang sebenarnya menjadi pokok dasar seluruh persoalan; hanya karena salah paham sajalah maka dirumuskan suatu ajaran yang bertentangan dengan ajaran Qur’an yang terang-benderang. Pada waktu berkobarnya pertempuran antara kaum Muslimin dengan kaum kafir, kerapkali terjadi orang menjadi murtad dan bergabung dengan musuh untuk memerangi kaum Muslimin. Sudah tentu orang semacam itulah yang harus diperlakukan sebagai musuh, bukan karena murtadnya, melainkan karena berpihak kepada musuh. Lalu ada pula kabilah yang tak berperang dengan kaum Muslimin dan apabila ada orang murtad dan bergabung dengan mereka, orang tersebut tak diapa-apakan. Orang semacam itu disebut seterang-terangnya dalam Qur’an Suci: “Terkecuali orang-orang yang bergabung dengan kaum yang mempunyai ikatan perjanjian antara kamu dan mereka, atau orang-orang yang datang kepada kamu sedangkan hati mereka mengerut karena takut memerangi kamu atau memerangi golongan mereka sendiri. Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia beri kekuatan kepada mereka melebihi kamu, sehingga mereka berani memerangi kamu. Lalu jika mereka mengundurkan diri dari kamu, dan tak memerangi kamu,dan menawarkan perdamaian kepada kamu, maka Allah tak memberi jalan kepada kamu untuk melawan mereka (4:90).
Satu-satunya peristiwa yang disebutkan dalam Hadits sahih mengenai pemberian hukuman kepada kaum murtad ialah peristiwa segolongan orang dari kabilah ‘Ukul yang memeluk Islam dan ikut hijrah ke Madinah, tetapi mereka tak merasa cocok dengan udara di Madinah, maka dari itu Nabi Suci menyuruh mereka supaya tinggal di suatu tempat di luar Madinah, yang di sana dipelihara unta perahan milik pemerintah, sehingga mereka dapat menikmati udara terbuka dan minum susu. Mereka menjadi sehat sekali, tetapi kemudian mereka membunuh penjaganya dan membawa lari untanya. Kejadian itu dilaporkan kepada Nabi Suci, lalu sepasukan tentara diperintah untuk mengejar mereka, dan mereka dihukum mati (Bu. 56:152).[2] Riwayat itu terang sekali bahwa bukan dihukum mati karena murtad, melainkan karena membunuh si penjaga unta.
Banyak sekali orang yang hanya menekankan satu Hadits yang berbunyi: “Barangsiapa murtad dari agamanya. Bunuhlah dia” (Bu. 88:1). Tetapi mengingat apa yang diungkapkan dalam Kitab Bukhari bahwa yang dimaksud murtad ialah orang yang berbalik memerangi kaum Muslimin, dan menghubungkan nama mereka dengan nama-nama musuh Islam, maka terang sekali bahwa yang dimaksud oleh Hadits tersebut ialah orang yang mengubah agamanya dan bergabung dengan musuh-musuh Islam lalu bertempur melawan kaum Muslimin. Hanya dengan pembatasan dalam arti itulah, maka Hadits tersebut dapat disesuaikan dengan Hadits lain, atau dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh Qur’an Suci. Sebenarnya, kata-kata Hadits tersebut begitu luas sehingga mencakup segala pergantian agama, agama apa saja. Jika demikian, maka orang non-Muslim yang masuk Islam, atau orang Yahudi yang masuk Kristen, harus dibunuh. Terang sekali bahwa uraian semacam itu tak dapat dilakukan kepada Nabi Suci. Maka Hadits tersebut tak dapat diterima begitu saja tanpa diberi pembatasan dalam artinya.
Hadits lain yang membicarakan pokok persoalan yang sama menjelaskan arti Hadits tersebut di atas. Hadits ini menerangkan bahwa orang Islam hanya boleh dibunuh dalam tiga hal, antara lain disebabkan “ia meninggalkan agamanya, dan meninggalkan masyarakat (attariku lil-jama’ah)” (Bu. 88:6). Menurut versi lain berbunyi: “orang yng memisahkan diri (al-mufariq) dari masyarakat”. Terang sekali bahwa yang dimaksud memisahkan diri dari atau meninggalkan masyarakat, yang dalam Hadits itu ditambahkan sebagai syarat mutlak, ialah bahwa ia meninggalkan kaum Muslimin dan bergabung dengan musuh. Dengan demikian, kata-kata Hadits itu bertalian dengan waktu perang. Jadi perbuatan yang dihukum mati itu bukan disebabkan mengubah agamanya, melainkan desersi.
Dalam Kitab Bukhari tercantum pula satu contoh yang sederhana tentang perbuatan murtad: “Seorang Arab dari padang pasir menghadap Nabi Suci untuk memeluk Islam di bawah tangan beliau. Selagi ia masih di Madinah, ia diserang penyakit demam, maka dari itu ia menghadap Nabi Suci dan berkata: Kembalikan bai’atku, Nabi Suci menolaknya, lalu ia menghadap lagi dan berkata: Kembalikan bai’atku, Nabi Suci pun menolaknya, lalu ia pergi” (Bu. 94:47). Hadits tersebut menerangkan bahwa mula-mula penduduk padang pasir itu memeluk Islam. Pada hari berikutnya, karena ia diserang penyakit demam, ia mengira bahwa penyakit itu disebabkan karena ia memeluk Islam, maka dari itu ia menghadap Nabi Suci untuk menarik kembali bai’atnya. Ini adalah terang-terangan perbuatan murtad, namun dalam Hadits itu tak diterangkan bahwa penduduk padang pasir itu dibunuh. Sebaliknya, Hadits itu menerangkan bahwa ia kembali ke padang pasir dengan aman.
Contoh lain tentang perbuatan murtad yang sederhana diuraikan dalam satu Hadits bahwa pada suatu hari seorang Kristen memeluk Islam, lalu ia murtad dan menjadi Kristen kambali, namun demikian, ia tidak dibunuh. “Sahabat Anas berkata, bahwa seorang Kristen memeluk Islam dan membaca Surat Ali ‘Imran, dan ia menuliskan ayat Qur’an untuk Nabi Suci, lalu ia berbalik menjadi Kristen kembali, dan ia berkata: Muhammad tak tahu apa-apa selain apa yang aku tulis untuknya. Lalu Allah mencabut nyawanya, lalu kaum Muslimin menguburnya” (Bu. 61:25). Selanjutnya Hadits itu menerangkan tentang peristiwa dihempaskannya tubuh orang itu oleh bumi. Terang sekali bahwa peristiwa itu terjadi di Madinah setelah diturunkannya Surat kedua (al-Baqarah) dan Surat ketiga (Ali ‘Imran) tatkala negara Islam telah berdiri, namun demikian orang yang murtad itu tak dianiaya, sekalipun ia mengucapkan kata-kata yang amat menghina Nabi Suci, dan menyebut beliau sebagai pembohong yang tak tahu apa-apa, selain apa yang ia tulis untuknya.
Di muka telah kami terangkan bahwa Qur’an menguraikan kaum murtad yang bergabung dengan kabilah yang mengikat perjanjian persahabatan dengan kaum Muslimin, dan kaum murtad yang benar-benar mengundurkan diri dari pertempuran, yang tak memihak kepada kaum Muslimin dan tak pula kepada musuh, dan menerang-kan agar mereka jangan diganggu (4:90). Semua itu menunjukkan bahwa Hadits yang menerangkan bahwa kaum murtad harus dibunuh, ini khusus hanya ditujukan terhadap kaum murtad yang memerangi kaum Muslimin.
Perbuatan murtad dan fiqih
Jika kita membaca kitab fiqih, di sana diuraikan bahwa mula-mula para ulama fiqih menggariskan satu prinsip yang bertentangan sekali dengan Qur’an Suci, yakni orang dapat dihukum mati karena murtad. Dalam Kitab Hidayah diuraikan: “Orang yang murtad, baik orang merdeka maupun budak, kepadanya disajikan agama Islam; jika ia menolak, ia harus dibunuh” (H.I. hal. 576).  Tetapi setelah Kitab Hidayahmenguraikan prinsip tersebut, segera disusul dengan uraian yang bertentangan dengan menyebut orang murtad sebagai “orang kafir yang melancarkan perang (kafirharbiy) yang kepadanya telah disampaikan dakwah Islam” (H.I. hal. 577). Ini menunjukkan bahwa dalam Kitab Fiqih pun, orang murtad yang dihukum mati, ini disebabkan karena ia musuh yang memerangi kaum Muslimin. Adapun mengenai perempuan yang murtad, mereka tidak dihukum mati, karena alasan berikut ini: “Alasan kami mengenai hal ini ialah, bahwa Nabi Suci melarang membunuh kaum perempuan dan karena pembalasan yang sebenarnya (bagi kaum mukmin dan kafir) itu ditangguhkan hingga Hari Kiamat, dan mempercepat pembalasan terhadap mereka di dunia akan menyebabkan kekacauan, dan penyimpangan dari prinsip ini hanya diperbolehkan apabila terjadi kerusakan di bumi berupa pertempuran, dan hal ini tak mungkin dilakukan oleh kaum perempuan, karena kondisi mereka tak mengizinkan” (HI hal. 577). Ulama yang menafsiri kitab itu menambahkan keterangan: “Menghukum mati orang murtad itu wajib, karena ini akan mencegah terjadinya pertempuran yang merusakkan, dan ini bukanlah hukuman karena menjadi kafir” (idem). Selanjutnya ditambahkan keterangan sebagai berikut: “Hanya karena kekafiran saja, tidaklah menyebabkan orang boleh dibunuh menurut hukum” (idem). Terang sekali bahwa dalam hal pertempuran dengan kaum kafir, ulama ahli fiqih berbuat kesalah-pahaman, dan nampak sekali terjadi pertentangan antara prinsip yang digariskan oleh Qur’an dengan kesalah-pahaman yang masuk dalam pikiran ulama ahli fiqih. Qur’an Suci menggariskan seterang-terangnya bahwa orang murtad dihukum mati, bukan karena kekafirannya melainkan karena hirab ataumemerangi kaum Muslimin. Adapun alasannya dikemukakan seterang-terangnya bahwa menghukum mati orang karena kekafiran, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tetapi ulama ahli fiqih salah paham, bahwa kemampuan berperang, mereka anggap sebagai keadaan perang, suatu anggapan yang tak masuk akal samasekali. Jika itu yang dimaksud, bahwa orang murtad mempunyai kemampuan berperang, anak kecil pun dapat disebut harbiy (orang berperang), karena anak kecil itu akan tumbuh menjadi besar dan mempunyai kemampuan berperang; bahkan kaum perempuan yang murtad pun tak dapat dikecualikan dari hukuman mati, karena mereka pun mempunyai kemampuan berperang. Undang-undang hukum pidana bukanlah berdasarkan atas kemampuan, melainkan atas kenyataan. Jadi, ulama fiqih pun mengakui benarnya prinsip bahwa orang tidak dapat dihukum mati hanya karena ia mengubah agamanya, terkecuali apabila orang murtad itu memerangi kaum Muslimin. Bahwa ulama fiqih telah berbuat kesalah pahaman dalam mengartikan hirab atau keadaan perang, adalah soal lain.
___________

[1]. Penulis Kristen yang bersemangat sekali untuk menemukan ayat Qur’an yang menghukum mati orang murtad, tak segan-segan lagi menerjemahkan kata fayamut(yang sebenarnya berarti: lalu ia mati) mereka terjemahkan: lalu ia dihukum mati,suatu terjemahan yang amat keliru. Kata fayamut adalah kata kerja aktif, dan katayamutu artinya ialah mati. Digunakannya kata itu membuktikan seterang-terangnya bahwa perbutaan murtad tidaklah dihukum mati. Sebagian mufassir menarik kesimpulan yang salah terhadap ayat yang berbunyi: “ini adalah orang yang sia-sia amal perbuatannya”, ini tidaklah berarti bahwa ia akan diperlakukan sebagai penjahat. Adapun yang dimaksud dengan kata amal di sini ialah perbuatan baik yang ia lakukan selama ia menjadi Muslim. Amal inilah yang akan menjadi sia-sia, baik di dunia maupun di akhirat setelah ia murtad. Perbuatan baik hanya akan ada gunanya jika perbuatan baik itu mendatangkan kebaikan bagi seseorang, dan dapat meningkatkan kesadaran menuju perkembangan hidup yang tinggi. Di tempat lain dalam Qur’an Suci diuraikan bahwa perbuatan orang akan sia-sia jika ia hanya bekerja untuk duniawinya saja dan mengabaikan kehidupan akhirat: “Yaitu orang yang tersesat usahanya dalam kehidupan dunia, dan mengira bahwa mereka adalah ahli dalam membuat barang-barang. Mereka mengafiri ayat-ayat Tuhan dan mengafiri perjumpaan dengan-Nya, maka sia-sialah amal mereka. Maka dari itu Kami tak akan menegakkan timbangan bagi mereka pada Hari Kiamat” (18:104-105). Dalam ayat ini, yang dimaksud habithat ialah perbuatan yang sia-sia sepanjang mengenai kehidupan rohani.
[2]. Sebagian Hadits menerangkan bahwa mereka disiksa sampai mati. Jika ini terjadi sungguh-sungguh, ini hanyalah sekedar hukum qisas, yang sebelum turun wahyu tentang hukum pidana secara Islam, hukum qisas menjadi peraturan yang lazim. Sebagian Hadits menerangkan bahwa segolongan orang dari kabilah ‘Ukul mencukil mata penjaga unta, lalu digiringnya ke gunung batu yang panas, agar ia mati kesakitan. Oleh sebab itu lalu mereka juga dihukum mati seperti itu (Ai. VII, hal. 58). Tetapi Hadits lain membantah tentang digunakannya hukum qisas dalam peristiwa tersebut. Menurut Hadits ini, Nabi Suci berniat menyiksa mereka sampai mati sebagaimana telah mereka lakukan terhadap si penjaga unta, tetapi sebelum beliau melaksanakan hukuman itu, beliau menerima wahyu yang mengutarakan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran semacam itu, yang berbunyi: “Adapun hukuman orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berbuat bencana di bumi, ialah mereka harus dibunuh atau disalib atau dipotong tangan mereka berselang-seling, atau dipenjara” (5:33) (IJ-C. VII, hal. 121). Jadi, menurut ayat ini, perbuatan murtad ialah melancarkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Adapun hukumannya bermacam-macam selaras dengan sifat kejahatan yang mereka lakukan. Adakalanya dihukum mati atau disalib apabila ia menjalankan teror; tetapi adakalanya hanya dihukum penjara saja.
MENGAPA TAFSIR  AYAT AYAT AL-QUR'AN BERBEDA-BEDA

MENGAPA TAFSIR AYAT AYAT AL-QUR'AN BERBEDA-BEDA



Assalamualaikum Wr. Wb
Pak ustad saya mau nanya, kenapa setiap ayat alquran tafsirannya (maknanya) berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lainnya? bagaimana kita bisa mengetahui kebenaran tafsiran tersebut?
Wassalam


Jawaban


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sesungguhnya Al-Quran Al-Karim itu adalah kitab yang mengandung mukjizat. Salah satu wujud mukjizat itu adalah kandungannya yang tidak pernah berhenti mengalir. Setiap saat selalu ada ilmu baru yang lahir dari Al-Quran.
Sehingga tiap ayat memang bisa melahirkan ilmu yang berbeda-beda, tergantung siapa yang mencoba menggalinya. Para ahli tafsir sendiri sesungguhnya punya latar belakang pendekatan yang bervariasi ketika menggali ayat-ayatnya.
Ada yang mendekati penafsiran Al-Quran dari segi bahasa, ada juga yang menekankan dari segi ilmu fiqihnya, ada lagi yang menekankan dari segi sejarahnya, ada lagi yang menekankan dari segi semangat perjuangan dan jihad, ada pula yang menekankan dari segi tauhid dan keimanan. Dan masih banyak lagi corak dan ragam tafsir.
Namun dari kesemuanya itu, antara satu kitab tafsir dengan kitab yang lainnya tidak mengalami perbedaan esensi yang saling bertabrakan. Sebaliknya, masing-masing tafsir itu justru saling memperkaya tafsir lainnya. Suatu pelajaran menarik dan penting yang luput diungkap oleh sebuah kitab tafsir, akan kita temukan di dalam kitab lainya.
Khusus dalam ruang lingkup tafsir hukum fiqih, bila terjadi perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat, memang merupakan hal yang harus diakui keberadaannya. Namun perbedaan itu tidak timbul kecuali memang disebabkan oleh ayat itu sendiri yang memberi peluang timbulnya perbedaan penafsiran. Sehingga kita tidak bisa menyalahkan para ahli tafsirnya karena mereka saling berbeda kesimpulan.
Bahkan petunjuk Rasulullah SAW sebagai representasi dari Al-Quran yang berjalan, seringkali dipahami oleh para shahabat dengan versi yang berbeda-beda. Yang salah tentu bukan para shahabat, melainkan kalimat dari Rasulullah SAW itu memang bisa dipahami dengan beberapa kesimpulan yang saling berbeda.
Misalnya ketika Rasulullah SAW berpesan kepada pasukan untuk tidak shalat Ashr kecuali di perkampungan Yahudi Bani Quraidhzah. Sebagian pasukan mentaati perintah itu secara zahirnya, yaitu mereka tidak shalat Ashar meski matahari hampir terbenam. Sebab perjalanan mereka masih jauh dari tujuan. Barulah para malam hari mereka tiba dan sebagian dari mereka mengerjakan shalat Ashar di tempat yang ditentukan oleh Rasulullah SAW, meski waktunya sudah lewat.
Sebagian lagi tetap shalat Ashar di jalan tepat pada waktunya, lantaran mereka memahami bahwa tujuan Rasulullah SAW melarang mereka shalat Ashar di perkampungan Yahudi Bani Quradhzah adalah agar perjalanan mereka lebih cepat. Namun apabila kenyataannya target itu tidak tercapai, tetap harus menjalankan shalat Ashar para waktunya.
Ketika Rasulullah SAW mendengar perbedaan pendapat ini, beliau tidak menyalahkan salah satunya. Keduanya dibenarkan meski saling berbeda secara nyata.
Maka demikian juga yang terjadi pada ayat-ayat Al-Quran, banyak di dalamnya kalimat yang bisa dipahami secara berbeda, tanpa harus keluar dari kaidah baku penafsiran. Di antaranya perbedaan para fuqaha dalam menafsirkan makna quru' yang terdapat di dalam ayat berikut:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru' . (QS. Al-Baqarah: 228)
Ketika para ahli tafsir merujuk kepada ahli bahasa arab, ternyata makna quru' itu memang ada 2 macam yang saling berbeda. Makna pertama adalah masa haidh sedangkan makna kedua adalah masa suci dari haidh. Keduanya sama-sama disebut dengan quru' dalam bahasa arab. Dengan demikian, satu ayat ini mungkin bisa ditafsrikan menjadi tiga kali masa hadih, namun pada waktu yang sama bisa ditafsirkan menjadi tiga kali masa suci dari haidh. Kesalahan bukan di tangan para mufassir, melainkan Allah SWT sendiri yang menurunkan ayat ini.
Tentunya Allah SWT kalau mau, bisa saja menyebutkan dengan kalimat yang jelas, tegas dan tidak mengandung makna ganda yang saling berbeda. Namun kenyataannya memang itulah yang ada. Sehingga kalau para ulama berbeda pendapat dalam menafsirknnya, bukan sebuah dosa.
Dan syariat Islam menyadari kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat. Tidak ada yang hina dalam masalah perbedaan tafsir hukum ini. Bahkan sebaliknya, kita bisa merasa bangga dengan kekayaan khazanah ilmu hukum Islam dengan ada banyaknya variasi pendapat lewat perbedaan cara memahami suatu dalil.
Karena itu sejak dini para ulama salaf sudah mengembangkan sistem akhlaq dan etika berbeda pendapat. Di mana intinya adalah mereka saling menghormati, menjunjung tinggi dan saling menghargai pendapat saudaranya yang sekiranya tidak sama dengan apa yang mereka pahami. Tidak pernah kita dengar para salafus shalih itu saling mencaci, saling memaki atau saling menghujat bahkan mengumbar aib saudaranya di depan khalayak. Akhlaq mereka sungguh sangat mulia seiring bersama keluasan ilmu yang mereka miliki.
Keadaan ini seringkali berbanding terbalik dengan fenomena di masa kita sekarang ini. Begitu mudahnya orang-orang yang mengaku pengikut ulama salaf, namun perbuatan, perkataan dan akhlaqnya justru menginjak-injak etika para salaf. Lidah mereka lebih sering mencaci maki orang lain ketimbang berzikir kepada Allah. Tulisan mereka lebih sering merupakan hujatan dan umpatan ketimbang ajakan. Bahkan seringkali merasa hanya kelompok mereka saja yang berhak mengeluarkan fatwa, sedangkan siapapun yang punya fatwa yang berbeda dengan mereka, meski datang dari tulisan para salafushshalih sendiri, langsung dihujat habis-habisan dan dituduh sebagai ahli bid'ah yang pasti masuk neraka. Nauzu billahi min zalik.
Padahal para salafus-shalih di masa lalu terbiasa dengan perbedaan pendapat. Justru ciri khas mereka adalah berbeda pendapat, namun tetap saling menyayangi bahkan sangat mesra. Caci maki, umpata, hujatan dan tuduhan sebagai ahli neraka tidak pernah mereka contohkan. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah hukum adalah sebuah keniscayaan, mutlak dan pasti terjadi.
Jangankan para ulama salaf, bahkan para shahabat ridhwanullahi alaihim pun seringkali berbeda pendapat. Padahal mereka hidup bersama Rasulullah SAW pada sebuah era yang disebut dengan khairul qurun (masa terbaik). Tapi tidak satu dari shahabat itu yang memaki dengan sumpah serapah sambil menuding temannya sebagai calon penghuni neraka. Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh segelintir orang yang kerjanya menyumpahi orang lain yang tidak sependapat dengannya bukanlah termasuk ahli salaf, karena nama dan realitanya tidak nyambung.
Semoga Allah SWT menghindarkan kita dari kejahilan dalam memahami agama, serta mencairkan ketegangan di antara sesama umat Islam, serta menghimpun hati jutaan umat Islam dewasa ini dalam sebuah kecintaan kepada Allah SWT. Sehingga mampu menerima perbedaan pendapat persis sebagaimana para salafus-shalih dahulu telah mempraktekkannya.
Wallah a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

SUMBER Rumah Fiqih

Makanan Haram Dalam Islam

Makanan Haram Dalam Islam


Makanan Haram adalah makanan yang mana Allah mengharamkan makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya.

makanan-haram
makanan haram
Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]

Dampak Makanan Haram

Hendaknya kita bertaqwa kepada Allah dengan cara memakan makanan yang halal danmenjauhi makanan haram. Karena makanan yang baik itu mempunyai pengaruh yang besar bagi manusia, terhadap akhlaqnya, kehidupan hatinya dan jernihnya pandangan serta diterimanya amal-amal kita. Sedangkan makanan yang haram mempunyai dampak buruk bagi manusia, yang kalaulah dampak itu hanyalah tidak dikabulkannya do’apun niscaya hal itu merupakan kerugian yang besar. Karena seorang hamba tidak lepas dari kebutuhan berdo’a kepada Allah.
Di samping itu masih ada dampak lain dari memakan yang haram, yaitu tidak diterimanya amal-amal yang telah kita laksanakan.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memperoleh harta dengan cara yang haram, kemudian ia shadaqahkan, maka tidak akan mendatangkan pahala, dan dosanya ditimpakan kepadanya.” (HR. Ibnu Hibban dalam Kitab Shahihnya dengan sanad hasan).
Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu berkata: “Barangsiapa membeli baju dengan sepuluh ribu dirham, namun dari sepuluh ribu dirham tersebut ada satu dirham yang haram, maka Allah tidak menerima amalnya selama baju itu masih menempel di tubuhnya.”
Ibnu Abbas radhiyallah ‘anhu berkata: “Allah tidak menerima shalat seseorang yang di dalam perutnya ada sedikit makanan haram.”
Para salafus shalih sangat berhati-hati sekali terhadap apa-apa yang akan masuk ke dalam mulut dan perut mereka. Mereka amat bersikap wara’ di dalam menjauhi hal-hal yang syubhat apalagi yang haram.
Dalam kitab shahih Al-Bukhari disebutkan, ‘Aisyah radhiyallah ‘anha menceritakan bahwa Abu Bakar mempunyai pembantu yang selalu menyediakan makanan untuknya. Suatu kali pembantu tersebut membawa makanan maka iapun memakannya. Setelah tahu bahwa makanan tersebut didapatkan dengan cara yang haram, maka dengan serta merta ia masukkan jari tangannya ke kerongkongan, kemudian ia muntahkan kembali makanan yang baru saja masuk ke dalam perutnya.
Imam An-Nawawi ketika hidup di negeri Syam, ia tidak mau memakan buah-buahan di negeri tersebut. Tatkala orang menanyakan tentang sebabnya, maka ia menjawab: Di sana ada kebun-kebun wakaf yang telah hilang, maka saya khawatir memakan buah-buahan dari kebun tersebut.
Makanan haram bisa disebabkan memang dzatnya yang haram, seperti: bangkai, daging babi, darah dan sebagainya. Atau karena haram cara mendapatkannya, seperti dengan cara mencuri, riba, curang dalam jual beli, korupsi, suap dan lain sebagainya. Praktek-praktek mendapatkan harta dengan cara yang haram dapat dengan mudah kita saksikan di zaman ini. Perampokan, penipuan, riba, korupsi, kolusi dan yang lainnya hampir-hampir selalu diekspos tiap hari oleh koran-koran dan televisi atau media lainnya. Seolah-olah hal ini sudah merupakan masalah yang biasa. Segala macam cara akan digunakan manusia dalam rangka untuk mendapatkan harta yang sebanyak-banyaknya.
Rasulullah telah bersabda: “Akan datang suatu zaman, sese-orang tidak akan peduli terhadap apa yang ia ambil, apakah itu halal atau haram.” (HR. Bukhari).
Padahal harta yang haram itu selain berdampak tidak terkabulnya do’a dan ditolaknya amal, ia juga merupakan sebab mendapatkan adzab Allah di akhirat nanti. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa tidak bergerak dua telapak kaki anak cucu Adam di hari kiamat nanti sampai ditanya (salah satunya) tentang hartanya darimana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan. (untuk matan lengkapnya lihat Sunan At-Tirmidzi, hadits no.2417).
AKIBAT YANG AKAN MENIMPA BAGI ORANG YANG MAKAN MAKANAN HARAM
Beberapa dampak makanan haram adalah :
Ø Hati tertutup daripada menerima hidayah Allah
Ø Susah mendapat ilmu pengetahuan
Ø Ibadat yang dikerjakan sia-sia
Ø Memudharatkan kesihatan badan dan kewarasan akal
Ø Dilaknat oleh Allah dan azab di akhirat
Ø Mudah dihasut syaitan
Islam tidak mengabaikan kesihatan umatnya,sebab itu lah islam hanya menghalalkan benda baik dan bersih serta mengharamkan benda-benda yang kotor,najis dan jijik rupanya.
Ø Khusyuk beribadat
Ø Mendapat hidayah daripada Allah
Ø Mudah menerima pelajaran
Ø Sihat jasmani, bersih rohani dan cerdas akal
Ø Diredhai oleh Allah
Ø Doa diterima
Memakan binatang yang tidak disembelih adalah haram hukumnya mengikut agama islam begitu juga bagi binatang yang mati disembelih tetapi tidak disebut nama Allah adalah dianggap bangkai. Walaubagaimanapun, bagi ikan dan belalang tidak perlu disembelih terlebih dahulu.
PENYEMBELIHAN
Cara Penyembelihan :
1) Penyembelih mestilah beragama islam sama ada lelaki atau perempuan.
2) Penyembelihan mestilah menggunakan senjata yang tajam.
3) Penyembelihan mestilah dilakukan pada leher binatang sehingga putus saluran pernafasan dan halkumnya.
4) Orang yang menyembelih mestilah menyebut bismillah terlebih dahulu sebelum menyembelih.
semoga manfaat
SURGA DAN NERAKA

SURGA DAN NERAKA


Dalil Tentang Sorga Neraka Menurut Islam

Banyak orang yang telah melupakan tentang surga neraka menurut islam, padahal surga dan neraka adalah puncak dari segala amal kita
sorga-neraka-menurut-islam
surga neraka menurut islam
di dunia, surga adalah kenikmatan yang kekal abadi selamanya sedangkan neraka adalah penderitaan serta siksaan yang kekal abadi selamanya. Dengan kita mengetahui apa apa yang ada dalam surga dan neraka, kita akan lebih semangat dalam beramal dan akan lebih takut akan siksaan allah, dalam kehidupan dia akan lebih khusuk, lebih khauf, lebih ihtiyat akan segala hal yang ia kerjakan. Allah memberikan gambaran / memberitahukan tentang keadaan surga dan neraka sesuai dengan keadaan akal manusia, sebenarnya allah ancaman siksa dan janji surga yang sebenarnya itu sangat dahsyat sekali dan sangat agung, sebagaimana di terangkan oleh allah dalam hadist khudsi yang berbunyi :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ اللَّهُ «أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنٌ رَأَتْ، وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ * رواه البخاري
Artinya : Aku telah menyediakan / menjanji bagi hamba – hambaku yang sholih sesuatu yang belum pernah di lihat oleh manusia, sesuatu yang belum pernah di lihat oleh mata, dan sesuatu yang belum terlintas dalam hati manusia.
Ini menunjukan fasilitas surga yang allah sediakan sangat pol tidak ada yang membandingi, bahkan sesuatu yang belum terlintas dalam hati manusia.

Dalil Tentang Surga Neraka Menurut Islam

Banyak sekali ayat ayat allah yang menjelaskan tentang surga neraka menurut islam, demikian juga dengan sabda rasululullah yang terkumpul dalam kitab shahih maupun kitab sunan, di dalam surat ar-rahman juga allah menggambarkan dahsyatnya siksa nereka bagi orang-orang yang kufur :
Artinya :
( 41 )  Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka.( 42 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 43 )   Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa.( 44 )   Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya.( 45 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
Surat Arrahman Tentang Surga Dan Neraka
Coba kita mengaji surat Ar-Rahman yang menjelaskan tentang dua surga dan fasilitas di dalamnya terbuat dari emas dan dari perak.
 وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47) ذَوَاتَا أَفْنَانٍ (48) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (49) فِيهِمَا عَيْنَانِ تَجْرِيَانِ (50) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (51) فِيهِمَا مِنْ كُلِّ فَاكِهَةٍ زَوْجَانِ (52) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (53) مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ (54) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (55) فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57) كَأَنَّهُنَّ الْيَاقُوتُ وَالْمَرْجَانُ (58) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (59) هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ (60) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (61)
Artinya :
( 46 )   Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga.( 47 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?,( 48 )   kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan.( 49 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 50 )   Di dalam kedua surga itu ada dua buah mata air yang mengalir( 51 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 52 )   Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasangan.( 53 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 54 )   Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat.( 55 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 56 )   Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin.( 57 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 58 )   Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.( 59 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 60 )   Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).( 61 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
وَمِنْ دُونِهِمَا جَنَّتَانِ (62) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (63) مُدْهَامَّتَانِ (64) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (65) فِيهِمَا عَيْنَانِ نَضَّاخَتَانِ (66) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (67) فِيهِمَا فَاكِهَةٌ وَنَخْلٌ وَرُمَّانٌ (68) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (69) فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (70) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (71) حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (72) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (73) لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (74) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (75) مُتَّكِئِينَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَعَبْقَرِيٍّ حِسَانٍ (76) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (77) تَبَارَكَ اسْمُ رَبِّكَ ذِي الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (78) * سورة الرحمن
Artinya :
( 62 )   Dan selain dari dua surga itu ada dua surga lagi( 63 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 64 )   Kedua surga itu (kelihatan) hijau tua warnanya.( 65 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 66 )   Di dalam kedua surga itu ada dua buah mata air yang memancar.( 67 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 68 )   Di dalam keduanya (ada macam-macam) buah-buahan dan kurma serta delima.( 69 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 70 )   Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.( 71 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 72 )   (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah.( 73 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 74 )   Mereka tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin.( 75 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 76 )   Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani-permadani yang indah.( 77 )   Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?( 78 )   Maha Agung nama Tuhanmu Yang Mempunyai Kebesaran dan Karunia.

read more :http://bluedolphine86.blogspot.com/2013/04/etika-memberi-nama-anak-dalam-islam-abu.html
http://bluedolphine86.blogspot.com/2013/04/fiqih-ibadah-dan-prinsip-ibadah-dalam_18.html
http://bluedolphine86.blogspot.com/2013/04/dosa-meninggalkan-solat-5-waktu.html
http://bluedolphine86.blogspot.com/2013/04/siapa-nabi-muhammad-saw-tarikh-islam.html
 Pengertian As-Sunnah Menurut Syari’at

Pengertian As-Sunnah Menurut Syari’at


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
B. Pengertian As-Sunnah Menurut Syari’at
As-Sunnah menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam.[1]

Adapun hadits menurut bahasa ialah sesuatu yang baru.
Secara istilah sama dengan As-Sunnah menurut Jumhur Ulama.
Ada ulama yang menerangkan makna asal secara bahasa bahwa: Sunnah itu untuk perbuatan dan taqrir, adapun hadits untuk ucapan. Akan tetapi ulama sudah banyak melupakan makna asal bahasa dan memakai istilah yang sudah lazim digunakan, yaitu bahwa As-Sunnah muradif (sinonim) dengan hadits.
As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi j selain dari Al-Qur-an, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syar’i.
Ulama ushul fiqih membahas dari segala yang disyari’atkan kepada manusia sebagai undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi perundang-undangan tersebut.
As-Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha’) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah.[2]
As-Sunnah menurut ulama Salaf adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqaad (keyakinan), perkataan maupun perbuatannya.[3]
Contoh-contoh dari definisi Sunnah yang dibawakan oleh ahli hadits antara lain:
a. Hadits qauli (Sunnah dalam bentuk ucapan) ialah segala ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada hubungannya dengan tasyri’, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ.
“Di antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.” [4]
b. Hadits fi’li (Sunnah yang berupa perbuatan) ialah segala perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberitakan oleh para Shahabatnya tentang wudhu’, shalat, haji, dan selainnya.
Contoh:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ: أَنَّ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ.
“Dari ‘Utsman bin ‘Affan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (apabila berwudhu’), beliau menyela-nyela jenggotnya.” [5]
c. Hadits taqriri ialah segala perbuatan Shahabat yang diketahui oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membiarkannya (sebagai tanda setuju) dan tidak mengingkarinya.
Contoh:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ: يَا بِلاَلُ! حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْراً فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ.
“Nabi Shalkallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal setelah selesai shalat Shubuh, ‘Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku sebaik-baik amalan yang telah engkau kerjakan dalam Islam, karena aku telah mendengar suara terompahmu di dekatku di Surga?’ Ia menjawab, ‘Sebaik-baik amal yang aku kerjakan ialah, bahwa setiap kali aku berwudhu’ siang atau malam mesti dengan wudhu’ itu aku shalat (sunnah) beberapa raka’at yang dapat aku laksanakan.’” [6]
Atau kisah dua Shahabat yang melakukan safar, keduanya tidak menemukan air (untuk wudhu’) sedangkan waktu shalat sudah tiba, lalu keduanya bertayammum dan mengerjakan shalat, kemudian setelah selesai shalat mereka menemukan air sedang waktu shalat masih ada, maka salah seorang dari keduanya mengulangi wudhu’ dan shalatnya, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian itu. Lalu beliau bersabda kepada Shahabat yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah berbuat sesuai dengan Sunnah.” Dan kepada yang lain (Shahabat yang mengulangi shalatnya), beliau bersabda, “Engkau mendapatkan dua ganjaran.” [7]
Di antara makna Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagaimana yang difahami oleh para Shahabat dan Salafush Shalih Ridhwanullaah ‘alaihim ajma’iin adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur-anul Karim
Sering kita menyebut Kitabullaah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah Sunnah sebagai sumber nilai tasyri’. Al-Qur-an menyifatkan As-Sunnah dengan makna hikmah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Ya Rabb kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul di antara mereka yang akan membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka dan mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada mereka dan mensucikan mereka (dari kelakuan-kelakuan yang keji), sesungguhnya Engkau Mahamulia lagi Mahabijaksana.” [Al-Baqarah: 129]
لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ
“Sesungguhnya Allah telah memberi karunia bagi orang-orang yang beriman, ketika Dia mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya dan membersihkan mereka (dari sifat-sifat jahat), dan mengajarkan Al-Kitab (Al-Qur-an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Sesungguhnya mereka sebelum itu dalam kesesatan yang nyata.” [Ali ‘Imran: 164]
وَأَنزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُن تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
“… Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah dan mengajarkanmu apa-apa yang tidak kamu ketahui. Dan karunia Allah kepadamu amat besar.” [An-Nisaa’: 113]
وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا
“Sebutlah apa-apa yang dibacakan dalam rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah, sesungguhnya Allah Mahalembut lagi Maha Mengetahui.” [Al-Ahzaab: 34]
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ
“Dialah yang mengutus kepada ummat yang ummi seorang Rasul dari antara mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya. Yang membersihkan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Sesungguhnya mereka sebelum itu dalam kesesatan yang nyata.” [Al-Jumu’ah: 2]
Maksud penyebutan Al-Kitab pada ayat-ayat di atas adalah Al-Qur-an. Dan yang dimaksud dengan Al-Hik-mah adalah As-Sunnah.
Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Allah menyebut al-Kitab, yang dimaksud adalah Al-Qur-an dan menyebut Al-Hikmah. Aku mendengar di negeriku dari para ahli ilmu yang mengerti Al-Qur-an berkata bahwa Al-Hikmah adalah As-Sunnah.”[8]
Qatadah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Al-Hikmah adalah As-Sunnah.” Begitu pula penjelasan dari al-Hasan al-Bashri.[9]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu…” [An-Nisaa’: 59]
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Taat kepada Allah dengan mengikuti Kitab-Nya dan taat kepada Rasul adalah mengikuti dan As-Sunnah.” [10]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Banyak dari Salafush Shalih berkata bahwa Al-Hikmah adalah As-Sunnah.” Karena sesungguhnya yang dibaca di rumah-rumah isteri Nabi رَضِيَ اللهُ عَنْهُن selain Al-Qur-an adalah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
أَلاَ إِنِّي أُوْتِيْتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ.
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang sepertinya bersamanya.” [11]
Hasan bin Athiyyah rahimahullah berkata, “Jibril Alaihissallam turun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa As-Sunnah sebagaimana Al-Qur-an. Mengajarkan As-Sunnah itu sebagaimana ia mengajarkan Al-Qur-an.” [12]
Dan lihat pula kitab-kitab tafsir yang menafsirkan ayat ini (Al-Ahzaab: 34) dalam Tafsir Ibnu Katsir dan lainnya dari tafsir Al-Qur-an bil ma’tsur.
Para Salafush Shalih memberi makna As-Sunnah dengan agama dan syari’at yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak dalam masalah ilmu dan amal, dan apa-apa yang diterima oleh para Shahabat, Tabi’in dan Salafush Shalih dalam bidang ‘aqidah maupun furu’.
Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, “Sunnah itu adalah tali Allah yang kuat.” [13]
‘Abdullah bin ad-Dailamy rahimahullah (dari pembesar Tabi’in) berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa awal hilangnya agama ini adalah karena manusia meninggalkan As-Sunnah.” [14]
Imam al-Lalika-i membawakan penafsiran ayat:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian kami jadikan kamu di atas syari’at dari perintah, maka ikutilah…” [Al-Jaatsiyah: 18]
“Yakni engkau berada di atas Sunnah.” [15]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya As-Sunnah itu adalah syari’at, yakni apa-apa yang disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari agama (ini).” [16]
As-Sunnah adalah yang dimaksud dengan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
_______
Footnote
read more: http://bluedolphine86.blogspot.com
[1]. Qawaa’idut Tahdits (hal. 62), Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Ushul Hadits, Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, cet. IV Darul Fikr 1401 H, Taisir Muthalahil Hadits (hal. 15), Dr. Mahmud ath-Thahhan.
[2]. Lihat kitab Irsyaadul Fuhuul asy-Syaukani (hal. 32), Fat-hul Baari (XIII/245-246), Mafhuum Ahlis Sunnah wal Jama’ah ‘inda Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 37-43).
[3]. Lihat pada buku penulis, Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (hal. 10).
[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 2317), Ibnu Majah (no. 3976), Ibnu Hibban (Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban no. 229), hadits ini hasan.
[5]. HR. At-Tirmidzi (no. 31), Ibnu Majah (no. 430), Shahih Ibni Majah (no. 345), al-Hakim (I/149) dan al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” At-Tirmidzi berkata: “Hasan shahih.” Lihat Shahih Ibni Majah (no. 344) dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir.
[6]. HR. Al-Bukhari (no. 1149) dan Muslim (no. 2458), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[7]. HR. Abi Dawud (no. 338-339), an-Nasa-i (I/213) dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud (no. 366), cet. I/ Ghar-raas, th. 1423 H.
[8]. Ar-Risaalah (hal. 78 no. (252)), tahqiq Syaikh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah.
[9]. Lihat Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Imam al-Lalikaaiy (I/78 no. 70-71), tahqiq Dr. Ahmad Sa’ad Hamdan.
[10]. Tafsir Ibnu Katsir (I/568).
[11]. HSR. Abu Dawud (no. 4604) dan Ahmad (IV/131).
[12]. Fatawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (III/366).
[13]. Asy-Syahru wal Ibanah, Ibnu Baththah al-‘Ukbary (no. 49).
[14]. Sunan ad-Darimi (I/45).
[15]. Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Imam al-Lalika-i (I/76-77 no. 66).
[16]. Majmu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/436).
SEJARAH ISRA MI'RAJ

SEJARAH ISRA MI'RAJ



Isra Mi’raj adalah dua bagian dari perjalanan yang dilakukan oleh Muhammad dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, karena pada peristiwa ini Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam.


Isra Mi’raj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah sebelum Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah. Menurut al-Maududi dan mayoritas ulama, Isra Mi’raj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M. Menurut al-Allamah al-Manshurfuri, Isra Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dan inilah yang populer.


Namun demikian, Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri menolak pendapat tersebut dengan alasan karena Khadijah radhiyallahu anha meninggal pada bulan Ramadan tahun ke-10 kenabian, yaitu 2 bulan setelah bulan Rajab. Dan saat itu belum ada kewajiban salat lima waktu. Al-Mubarakfuri menyebutkan 6 pendapat tentang waktu kejadian Isra Mi’raj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Dengan demikian, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Mi’raj.


Peristiwa Isra Mi’raj terbagi dalam 2 peristiwa yang berbeda. Dalam Isra, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam “diberangkatkan” oleh Allah SWT dari Masjidil Haram hingga Masjidil Aqsa. Lalu dalam Mi’raj Nabi Muhammad SAW dinaikkan ke langit sampai ke Sidratul Muntaha yang merupakan tempat tertinggi. Di sini Beliau mendapat perintah langsung dari Allah SWT untuk menunaikan salat lima waktu.


Bagi umat Islam, peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang berharga, karena ketika inilah salat lima waktu diwajibkan, dan tidak ada Nabi lain yang mendapat perjalanan sampai ke Sidratul Muntaha seperti ini. Walaupun begitu, peristiwa ini juga dikatakan memuat berbagai macam hal yang membuat Rasullullah SAW sedih.


Sejarah / Kisah Perjalanan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW


Perjalanan dimulai Rasulullah mengendarai buraq bersama Jibril. Jibril berkata, “turunlah dan kerjakan shalat”.
Rasulullahpun turun. Jibril berkata, “dimanakah engkau sekarang ?”
“tidak tahu”, kata Rasul.
“Engkau berada di Madinah, disanalah engkau akan berhijrah “, kata Jibril.
Perjalanan dilanjutkan ke Syajar Musa (Masyan) tempat penghentian Nabi Musa ketika lari dari Mesir, kemudian kembali ke Tunisia tempat Nabi Musa menerima wahyu, lalu ke Baitullhmi (Betlehem) tempat kelahiran Nabi Isa AS, dan diteruskan ke Masjidil Aqsha di Yerussalem sebagai kiblat nabi-nabi terdahulu.

Jibril menurunkan Rasulullah dan menambatkan kendaraannya. Setelah rasul memasuki masjid ternyata telah menunggu Para nabi dan rasul. Rasul bertanya : “Siapakah mereka ?”
“Saudaramu para Nabi dan Rasul”.
Kemudian Jibril membimbing Rasul kesebuah batu besar, tiba-tiba Rasul melihat tangga yang sangat indah, pangkalnya di Maqdis dan ujungnya menyentuh langit. Kemudian Rasulullah bersama Jibril naik tangga itu menuju kelangit tujuh dan ke Sidratul Muntaha.

“Dan sesungguhnya nabi Muhammad telah melihatJibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, yaitu di Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratull Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dariyang dilihatnya itu dan tidakpula melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar.” (QS. An-Najm : 13 – 18).

Selanjutnya Rasulullah melanjutkan perjalanan menghadap Allah tanpa ditemani Jibril Rasulullah membaca yang artinya : “Segala penghormatan adalah milikAllah, segala Rahmat dan kebaikan“.
Allah berfirman yang artinya: “Keselamatan bagimu wahai seorang nabi, Rahmat dan berkahnya“.
Rasul membaca lagi yang artinya: “Keselamatan semoga bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh. Rasulullah dan ummatnya menerima perintah ibadah shalat“.
Berfirman Allah SWT : “Hai Muhammad Aku mengambilmu sebagai kekasih sebagaimana Aku telah mengambil Ibrahim sebagai kesayanagan dan Akupun memberi firman kepadamu seperti firman kepada Musa Akupun menjadikan ummatmu sebagai umat yang terbaik yang pernah dikeluarkan pada manusia, dan Akupun menjadikan mereka sebagai umat wasath (adil dan pilihan), Maka ambillah apa yang aku berikan kepadamu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersyukur“.

“Kembalilah kepada umatmu dan sampaikanlah kepada mereka dari Ku”.
Kemudian Rasul turun ke Sidratul Muntaha.
Jibril berkata : “Allah telah memberikan kehormatan kepadamu dengan penghormatan yang tidak pernah diberikan kepada seorangpun dari makhluk Nya baik malaikat yang terdekat maupun nabi yang diutus. Dan Dia telah membuatmu sampai suatu kedudukan yang tak seorangpun dari penghuni langit maupun penghuni bumi dapat mencapainya. Berbahagialah engkau dengan penghormatan yang diberikan Allah kepadamu berupa kedudukan tinggi dan kemuliaan yang tiada bandingnya. Ambillah kedudukan tersebut dengan bersyukur kepadanya karena Allah Tuhan pemberi nikmat yang menyukai orang-orang yang bersyukur”.
Lalu Rasul memuji Allah atas semua itu.


Kemudian Jibril berkata : “Berangkatlah ke surga agar aku perlihatkan kepadamu apa yang menjadi milikmu disana sehingga engkau lebih zuhud disamping zuhudmu yang telah ada, dan sampai lah disurga dengan Allah SWT. Tidak ada sebuah tempat pun aku biarkan terlewatkan”. Rasul melihat gedung-gedung dari intan mutiara dan sejenisnya, Rasul juga melihat pohon-pohon dari emas. Rasul melihat disurga apa yang mata belum pernah melihat, telingan belum pernah mendengar dan tidak terlintas dihati manusia semuanya masih kosong dan disediakan hanya pemiliknya dari kekasih Allah ini yang dapat melihatnya. Semua itu membuat Rasul kagum untuk seperti inilah mestinya manusia beramal. Kemudian Rasul diperlihatkan neraka sehingga rasul dapat melihat belenggu-belenggu dan rantai-rantainya selanjutnya Rasulullah turun ke bumi dan kembali ke masjidil haram menjelang subuh.


Mandapat Mandat Shalat 5 waktu


Agaknya yang lebih wajar untuk dipertanyakan, bukannya bagaimana Isra’ Mi’raj, tetapi mengapa Isra’ Mi’raj terjadi ? Jawaban pertanyaan ini sebagaimana kita lihat pada ayat 78 surat al-lsra’, Mi’raj itu untuk menerima mandat melaksanakan shalat Lima waktu. Jadi, shalat inilah yang menjadi inti peristiwa Isra’Mi’raj tersebut.


Shalat merupakan media untuk mencapai kesalehan spiritual individual hubungannya dengan Allah. Shalat juga menjadi sarana untuk menjadi keseimbangan tatanan masyarakat yang egaliter, beradab, dan penuh kedamaian. Makanya tidak berlebihan apabila Alexis Carrel menyatakan : “Apabila pengabdian, sholat dan do’a yang tulus kepada Sang Maha pencipta disingkirkan dari tengah kehidupan bermasyarakat, hal itu berarti kita telah menandatangani kontrak bagi kehancuran masyarakat tersebut“. Perlu diketahui bahwa A. Carrel bukanlah orang yang memiliki latar belakang pendidikan agama, tetapi dia adalah seorang dokter dan pakar Humaniora yang telah dua kali menerima nobel atas hasil penelitiannya terhadap jantung burung gereja dan pencangkokannya. Tanpa pendapat Carrel pun, Al – Qur’an 15 abad yang lalu telah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan dengan khusu’ akan bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang harmonis, egaliter, dan beretika.

Hikmah Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW

Perintah sholat dalam perjalanan isra dan mi’raj Nabi Muhammad SAW, kemudian menjadi ibadah wajib bagi setiap umat Islam dan memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan ibadah-ibadah wajib lainnya. Sehingga, dalam konteks spiritual-imaniah maupun perspektif rasional-ilmiah, Isra’ Mi’raj merupakan kajian yang tak kunjung kering inspirasi dan hikmahnya bagi kehidupan umat beragama (Islam).

Bersandar pada alasan inilah, Imam Al-Qusyairi yang lahir pada 376 Hijriyah, melalui buku yang berjudul asli ‘Kitab al-Mikraj’ ini, berupaya memberikan peta yang cukup komprehensif seputar kisah dan hikmah dari perjalanan agung Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, beserta telaahnya. Dengan menggunakan sumber primer, berupa ayat-ayat Al-Quran dan hadist-hadits shahih, Imam al-Qusyairi dengan cukup gamblang menuturkan peristiwa fenomenal yang dialami Nabi itu dengan runtut.

Selain itu, buku ini juga mencoba mengajak pembaca untuk menyimak dengan begitu detail dan mendalam kisah sakral Rasulullah SAW, serta rahasia di balik peristiwa luar biasa ini, termasuk mengenai mengapa mikraj di malam hari? Mengapa harus menembus langit? Apakah Allah berada di atas? Mukjizatkah mikraj itu hingga tak bisa dialami orang lain? Ataukah ia semacam wisata ruhani Rasulullah yang patut kita teladani?

Bagaimana dengan mikraj para Nabi yang lain dan para wali? Bagaimana dengan mikraj kita sebagai muslim? Serta apa hikmahnya bagi kehidupan kita? Semua dibahas secara gamblang dalam buku ini.

Dalam pengertiannya, Isra’ Mi’raj merupakan perjalanan suci, dan bukan sekadar perjalanan “wisata” biasa bagi Rasul. Sehingga peristiwa ini menjadi perjalanan bersejarah yang akan menjadi titik balik dari kebangkitan dakwah Rasulullah SAW. John Renerd dalam buku ”In the Footsteps of Muhammad: Understanding the Islamic Experience,” seperti pernah dikutip Azyumardi Azra, mengatakan bahwa Isra Mi’raj adalah satu dari tiga perjalanan terpenting dalam sejarah hidup Rasulullah SAW, selain perjalanan hijrah dan Haji Wada. Isra Mi’raj, menurutnya, benar-benar merupakan perjalanan heroik dalam menempuh kesempurnaan dunia spiritual.

Jika perjalanan hijrah dari Mekah ke Madinah pada 662 M menjadi permulaan dari sejarah kaum Muslimin, atau perjalanan Haji Wada yang menandai penguasaan kaum Muslimin atas kota suci Mekah, maka Isra Mi’raj menjadi puncak perjalanan seorang hamba (al-abd) menuju sang pencipta (al-Khalik). Isra Mi’raj adalah perjalanan menuju kesempurnaan ruhani (insan kamil). Sehingga, perjalanan ini menurut para sufi, adalah perjalanan meninggalkan bumi yang rendah menuju langit yang tinggi.

Inilah perjalanan yang amat didambakan setiap pengamal tasawuf. Sedangkan menurut Dr Jalaluddin Rakhmat, salah satu momen penting dari peristiwa Isra Mi’raj yakni ketika Rasulullah SAW “berjumpa” dengan Allah SWT. Ketika itu, dengan penuh hormat Rasul berkata, “Attahiyatul mubaarakaatush shalawatuth thayyibatulillah”; “Segala penghormatan, kemuliaan, dan keagungan hanyalah milik Allah saja”. Allah SWT pun berfirman, “Assalamu’alaika ayyuhan nabiyu warahmatullahi wabarakaatuh”.

Mendengar percakapan ini, para malaikat serentak mengumandangkan dua kalimah syahadat. Maka, dari ungkapan bersejarah inilah kemudian bacaan ini diabadikan sebagai bagian dari bacaan shalat.

Selain itu, Seyyed Hossein Nasr dalam buku ‘Muhammad Kekasih Allah’ (1993) mengungkapkan bahwa pengalaman ruhani yang dialami Rasulullah SAW saat Mi’raj mencerminkan hakikat spiritual dari shalat yang di jalankan umat islam sehari-hari. Dalam artian bahwa shalat adalah mi’raj-nya orang-orang beriman. Sehingga jika kita tarik benang merahnya, ada beberapa urutan dalam perjalanan Rasulullah SAW ini.

Pertama, adanya penderitaan dalam perjuangan yang disikapi dengan kesabaran yang dalam. Kedua, kesabaran yang berbuah balasan dari Allah berupa perjalanan Isra Mi’raj dan perintah shalat. Dan ketiga, shalat menjadi senjata bagi Rasulullah SAW dan kaum Muslimin untuk bangkit dan merebut kemenangan. Ketiga hal diatas telah terangkum dengan sangat indah dalam salah satu ayat Al-Quran, yang berbunyi “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk. (Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.”

Mengacu pada berbagai aspek diatas, buku setebal 178 halaman ini setidaknya sangat menarik, karena selain memberikan bingkai yang cukup lengkap tentang peristiwa Isra’ mikraj Nabi saw, tetapi juga memuat mi’rajnya beberapa Nabi yang lain serta beberapa wali. Kemudian kelebihan lain dalam buku ini adalah dipaparkan juga mengenai kisah Mikrajnya Abu Yazid al-Bisthami. Mikraj bagi ulama kenamaan ini merupakan rujukan bagi kondisi, kedudukan, dan perjalanan ruhaninya menuju Allah.

Ia menggambarkan rambu-rambu jalan menuju Allah, kejujuran dan ketulusan niat menempuh perjalanan spiritual, serta keharusan melepaskan diri dari segala sesuatu selain Allah. Maka, sampai pada satu kesimpulan, bahwa jika perjalanan hijrah menjadi permulaan dari sejarah kaum Muslimin, atau perjalanan Haji Wada yang menandai penguasaan kaum Muslimin atas kota suci Mekah, maka Isra Mi’raj menjadi “puncak” perjalanan seorang hamba menuju kesempurnaan ruhani.




Melihat foto di atas, mungkin banyak dari kita akan segera memilih foto sebelah kanan sebagai Masjid Al-Aqsa. Namun percayalah, foto sebelah kiri yang berupa masjid dengan kubah yang berwarna hijau itulah Masjid Al-Aqsa yang sebenarnya.

Dewasa ini, telah terjadi banyak kesalahpahaman diantara umat muslim tentang masjid Al-Aqsa yang sebenarnya. Banyak umat muslim maupun non-muslim yang mempublikasikan foto Masjid Al-Aqsa yang salah, tapi yang mengkuatirkan saat ini, kebanyakan umat muslim memajang foto Qubbatus Shakrah (Kubah Batu/ Dome of The Rock) dirumah maupun dikantor mereka dengan sebutan Masjid Al-Aqsa. Ini telah menjadi kesalahan umum di dunia muslim.

Namun tragedi sesungguhnya adalah bahwa kebanyakan generasi muda/ anak-anak muslim (sebagaimana juga muslim dewasa) diseluruh dunia, tidak dapat membedakan antara Masjid Al Aqsa dengan Qubbatus Shakrah (Kubah Batu).

Mengenal Kompleks Masjid Al-Aqsa

Al-Masjid El-Aqsa merupakan nama arab yang berarti Masjid terjauh. 10 tahun setelah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama, beliau melakukan perjalanan malam dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Jerusalem) dan kemudian menuju langit ketujuh untuk menerima perintah sholat 5 waktu dari Allah, peristiwa ini disebut Isra’ Miraj.

Sebelum turun perintah menjadikan Mekkah sebagai kiblat sholat umat muslim, selama 16 setengah bulan setelah Isra Miraj, Jerusalem dijadikan arah kiblat.


Ketika masih hidup, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk tak hanya mengunjungi Mekkah tapi juga Masjid Al-Aqsa yang berjarak sekitar 2000 kilometer sebelah utara Mekkah.

Masjid Al-Aqsa merupakan bangunan tertua kedua setelah Ka’bah di Mekkah, dan tempat suci dan tempat terpenting ketiga setelah Mekkah dan Madinah.

Luas kompleks Masjid Al-Aqsa sekitar 144.000 meter persegi, atau 1/6 dari seluruh area yang dikelilingi tembok kota tua Jerusalem yang berdiri saat ini. Dikenal juga sebagai Al Haram El Sharif atau oleh yahudi disebut Kuil Sulaiman. Kompleks Masjid Al-Aqsa dapat menampung sekitar 400.000 jemaah (Masjid Al-Aqsa menampung sekitar 5.000 jamaah, selebihnya sholat di kompleks yang ber-area terbuka).

Pembangunan kembali kompleks Masjid Al-Aqsa dimulai 6 tahun setelah Nabi wafat oleh Umar Bin Khattab. Beliau menginginkan untuk dibangun sebuah masjid di selatan Foundation Stone (membelakangi Foundation Stone, menghadap selatan/Mekkah). Pembangunan tersebut dilakukan oleh Khalifah Ummayah Abd Al Malik Ibn Marwan dan diselesaikan oleh anaknya Al Walid 68 tahun setelah Nabi wafat dengan diberi nama Masjid Al Aqsha.

Di pusat kompleks Kuil Sulaiman, terdapat Foundation Stone yaitu batu landasan yang dipercaya umat Yahudi sebagai tempat Yahweh menciptakan alam semesta dan tempat Abraham mengorbankan Isaac. Bagi umat Islam batu ini adalah tempat Nabi Muhammad menjejakkan kakinya untuk Mi’raj. Untuk melindungi batu ini, Khalifah Abd Al Malik Ibn Marwan membangun kubah dan masjid polygon, yang kemudian terkenal dengan nama Dome of The Rock (Kubah batu).


Kekeliruan antara Masjid Al-Aqsa dengan Dome of The Rock dan Agenda Israel menghapuskan Masjidil Aqsa


Masjidil Aqsa merupakan kiblat pertama bagi Umat Islam sebelum dipindahkan ke Ka’bah dengan perintah Allah SWT. Kini berada di dalam kawasan jajahan Yahudi. Dalam keadaan yang demikian, disinyalir pihak Yahudi telah mengambil kesempatan untuk mengelirukan pengetahuan Umat Islam dengan mengedarkan gambar Dome of The Rock sebagai Masjidil Aqsa.
Tujuan mereka hanyalah satu: untuk meruntuhkan Masjidil Aqsa yang sebenarnya dan mendirikan kembali haikal Sulaiman. Saat ini, hanya “Tembok sebelah Barat” yang tersisa dari bangunan kuil atau istana Sulaiman yang masih berdiri, dan pada saat yang bersamaan tempat ini dinamakan “Tembok Ratapan/Wailing Wall” oleh orang Yahudi. Apabila Umat Islam sendiri sudah keliru dan sulit untuk membedakan Masjidil Aqsa yang sebenarnya, maka semakin mudahlah tugas mereka untuk melaksanakan rencana tersebut, karena bila Masjid Al-Aqsa diruntuhkan, kebanyakan umat tidak akan menyadarinya.

Berikut disertakan terjemahan surat yang ditulis dan dikirimkan oleh Dr. Marwan kepada ketua pengarang harian “Al-Dastour” tentang kekeliruan umat dan hubungannya dengan rencana zionis.

  1. Terdapat beberapa kekeliruan antara Masjidil Aqsa dan The Dome of The Rock. Apabila disebut tentang Masjidil Aqsa di dalam media lokal maupun internasional, foto The Dome of The Rock-lah yang ditampilkan. Alasannya adalah untuk mengalihkan masyarakat umum yang merupakan siasat Israel. Tinjauan ini diperoleh saat saya tinggal di USA, dimana saya telah mengetahui bahwa Zionis di Amerika telah mencetak dan mengedarkan foto tersebut dan menjualnya kepada orang arab dan Muslim. Kadangkala dijual dengan harga yang murah bahkan kadang diberikan secara gratis agar Muslim dapat mengedarkannya dimana saja. Baik dirumah maupun kantor.

Hal ini meyakinkan saya bahwa Israel ingin menghapuskan gambaran Masjid Al-Aqsa dari ingatan umat Islam supaya mereka dapat memusnahkannya dan membangun kuil mereka tanpa ada publikasi. Bila ada yang membangkang atau memprotes, maka Israel akan menunjukkan foto The Dome of The Rock yang masih utuh berdiri, dan menyatakan bahwa mereka tidak berbuat apa-apa. Siasat yang sungguh pintar! Saya juga merasa amat terperanjat ketika bertanya kepada beberapa rakyat arab, Muslim, bahkan rakyat Palestina karena mendapati mereka sendiri tidak dapat membedakan antara kedua bangunan tersebut. Ini benar-benar membuatkan saya merasa kesal dan sedih karena hingga kini Israel telah berhasil dalam siasat mereka.

Dr. Marwan Saeed Saleh Abu Al-Rub Associate Professor,
Mathematics Zayed University Dubai
Demikianlah, dengan kondisi yang mengkuatirkan ini, kita sebagai muslim hendaklah turut membantu menyebarkan informasi yang benar kepada saudara kita dan dunia. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari distorsi informasi lebih jauh yang akhirnya akan merugikan umat bila tidak disikapi dengan baik.

Wallahua’lam.

Featured

[Featured][recentbylabel]