SUNAN AMPEL ''wali songo''

SUNAN AMPEL ''wali songo''


          

Sunan Ampel

Ia putera tertua Maulana Malik Ibrahim. Menurut Babad Tanah Jawi dan Silsilah Sunan Kudus, di masa kecilnya ia dikenal dengan nama Raden Rahmat. Ia lahir di Campa pada 1401 Masehi. Nama Ampel sendiri, diidentikkan dengan nama tempat dimana ia lama bermukim. Di daerah Ampel atau Ampel Denta, wilayah yang kini menjadi bagian dari Surabaya (kota Wonokromo sekarang)
Beberapa versi menyatakan bahwa Sunan Ampel masuk ke pulau Jawa pada tahun 1443 M bersama Sayid Ali Murtadho, sang adik. Tahun 1440, sebelum ke Jawa, mereka singgah dulu di Palembang. Setelah tiga tahun di Palembang, kemudian ia melabuh ke daerah Gresik. Dilanjutkan pergi ke Majapahit menemui bibinya, seorang putri dari Campa, bernama Dwarawati, yang dipersunting salah seorang raja Majapahit beragama Hindu bergelar Prabu Sri Kertawijaya.
Sunan Ampel menikah dengan putri seorang adipati di Tuban. Dari perkawinannya itu ia dikaruniai beberapa putera dan puteri. Diantaranya yang menjadi penerusnya adalah Sunan Bonang dan Sunan Drajat. Ketika Kesultanan Demak (25 kilometer arah selatan kota Kudus) hendak didirikan, Sunan Ampel turut membidani lahirnya kerajaan Islam pertama di Jawa itu. Ia pula yang menunjuk muridnya Raden Patah, putra dari Prabu Brawijaya V raja Majapahit, untuk menjadi Sultan Demak tahun 1475 M.
Di Ampel Denta yang berawa-rawa, daerah yang dihadiahkan Raja Majapahit, ia membangun mengembangkan pondok pesantren. Mula-mula ia merangkul masyarakat sekitarnya. Pada pertengahan Abad 15, pesantren tersebut menjadi sentra pendidikan yang sangat berpengaruh di wilayah Nusantara bahkan mancanegara. Di antara para santrinya adalah Sunan Giri dan Raden Patah. Para santri tersebut kemudian disebarnya untuk berdakwah ke berbagai pelosok Jawa dan Madura.
Sunan Ampel menganut fikih mahzab Hanafi. Namun, pada para santrinya, ia hanya memberikan pengajaran sederhana yang menekankan pada penanaman akidah dan ibadah. Dia-lah yang mengenalkan istilah “Mo Limo” (moh main, moh ngombe, moh maling, moh madat, moh madon). Yakni seruan untuk “tidak berjudi, tidak minum minuman keras, tidak mencuri, tidak menggunakan narkotik, dan tidak berzina.”
Sunan Ampel diperkirakan wafat pada tahun 1481 M di Demak dan dimakamkan di sebelah barat Masjid Ampel, Surabaya.n
MAULANA MALIK IBRAHIM  ''wali songo''

MAULANA MALIK IBRAHIM ''wali songo''





Maulana Malik Ibrahim, atau Makdum Ibrahim As-Samarkandy diperkirakan lahir di Samarkand, Asia Tengah, pada paruh awal abad 14. Babad Tanah Jawi versi Meinsma menyebutnya Asmarakandi, mengikuti pengucapan lidah Jawa terhadap As-Samarkandy, berubah menjadi Asmarakandi
Maulana Malik Ibrahim kadang juga disebut sebagai Syekh Magribi. Sebagian rakyat malah menyebutnya Kakek Bantal. Ia bersaudara dengan Maulana Ishak, ulama terkenal di Samudra Pasai, sekaligus ayah dari Sunan Giri (Raden Paku). Ibrahim dan Ishak adalah anak dari seorang ulama Persia, bernama Maulana Jumadil Kubro, yang menetap di Samarkand. Maulana Jumadil Kubro diyakini sebagai keturunan ke-10 dari Syayidina Husein, cucu Nabi Muhammad saw.
Maulana Malik Ibrahim pernah bermukim di Campa, sekarang Kamboja, selama tiga belas tahun sejak tahun 1379. Ia malah menikahi putri raja, yang memberinya dua putra. Mereka adalah Raden Rahmat (dikenal dengan Sunan Ampel) dan Sayid Ali Murtadha alias Raden Santri. Merasa cukup menjalankan misi dakwah di negeri itu, tahun 1392 M Maulana Malik Ibrahim hijrah ke Pulau Jawa meninggalkan keluarganya.
Beberapa versi menyatakan bahwa kedatangannya disertai beberapa orang. Daerah yang ditujunya pertama kali yakni desa Sembalo, daerah yang masih berada dalam wilayah kekuasaan Majapahit. Desa Sembalo sekarang, adalah daerah Leran kecamatan Manyar, 9 kilometer utara kota Gresik.
Aktivitas pertama yang dilakukannya ketika itu adalah berdagang dengan cara membuka warung. Warung itu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah. Selain itu secara khusus Malik Ibrahim juga menyediakan diri untuk mengobati masyarakat secara gratis. Sebagai tabib, kabarnya, ia pernah diundang untuk mengobati istri raja yang berasal dari Campa. Besar kemungkinan permaisuri tersebut masih kerabat istrinya.
Kakek Bantal juga mengajarkan cara-cara baru bercocok tanam. Ia merangkul masyarakat bawah -kasta yang disisihkan dalam Hindu. Maka sempurnalah misi pertamanya, yaitu mencari tempat di hati masyarakat sekitar yang ketika itu tengah dilanda krisis ekonomi dan perang saudara. Selesai membangun dan menata pondokan tempat belajar agama di Leran, tahun 1419 M Maulana Malik Ibrahim wafat. Makamnya kini terdapat di kampung Gapura, Gresik, Jawa Timur.n
Niat-Niat Shalat | Wajib dan Sunnah

Niat-Niat Shalat | Wajib dan Sunnah


Niat-Niat dalam Shalat Fardu Ain



Niat shalat subuh

اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى 
"Ushalli fardhal shubhi rak'ataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
Artinya :
Aku berniat melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah.

Niat Shalat Dzuhur

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
"Ushalli fardhal  zhuhri arba'a rak'aatin mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
Artinya :
Aku berniat melakukan shalat fardu dzuhur 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala.

Niat Shalat Ashar

اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلَعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى 
 "Ushalli fardhal 'ashri arba'a rak'aatin mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aala" 
Artinya :
Aku berniat melakukan shalat fardu ashar 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala.

Niat Shalat Maghrib

اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
"Usholli fardhal maghribi tsalatsa raka'aatim mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
Artinya :
Aku berniat melakukan shalat fardu maghrib 3 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala.

Niat Shalat Isya

اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
"Usholli fardhal isyaa-i arba'a raka'aatim mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aala "
Artinya :
Aku berniat melakukan shalat fardu maghrib 3 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala.

Niat Shalat Jumat (Untuk Laki-Laki)


اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Usholli fardhal jum'ati rak'ataini mustaqbilall qiblati adaa-an ma`muuman lillaahi ta'aala"
Artinya :
Aku berniat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.


Niat-Niat dalam Shalat Sunnah


Niat Sholat Sunah Hajat

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Usholli sunatan hajati raka'ataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
Aku berniat shalat sunnah hajat dua raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala.

Niat Sholat Sunah dhu'ha 


أُصَلِّيْ سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى 
"Ushollii sunatan dhu'hai raka'ataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunnah dhu'ha dua raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah ta'ala."

Niat Sholat Sunah Istisqa

أُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلإِسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Ushollii sunatan istisqa raka'ataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunnah Istisqa dua raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala." 

Niat Sholat Sunah Tahiatul Masjid

أُصَلِّيْ سُنَّةَ تاهياتولمسجد رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Ushollii sunatan tahiatul masjid rak'aataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunnah tahiatul masjid dua raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala."

Niat Sholat Sunah Ruwatib Qobliyah

أُصَلِّيْ سُنَّةَ قوبليية الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Ushollii sunatan qobliyah ( dzuhri / asri / magribi / isyai / subhi )*  rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunah qobliyah ( dzuhur / asyar / magrib / isya / subuh )* dua raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala".
*) Pilih sesuai waktu pelaksanaan

Niat Sholat Sunah ruwatib Badiyah

أُصَلِّيْ سُنَّةَ البادية الظُّهْرِرَ كْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Ushollii sunatan badiyah ( dzuhri / magribi / isya-i ) rak'aataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunah badiyah ( dzuhur / magrib / isya )* dua raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala". 
Cat: Untuk Shalat sunnah rawatib Bad'iyah Subuh dan ashar tidak diperbolehkan karena telah masuk waktu-waktu yang di haramkan untuk shalat (Dilarang untuk melakukan Shalat pada Ba'da Subuh dan Ba'da Ashar )
*) Pilih sesuai waktu pelaksanaan 

Niat Sholat Sunah Tahajud

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالىَ
"Ushollii sunatan Tahajudi rak'ataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunah tahajud dua raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala."

Niat Sholat Sunah Istikharoh

أُصَلِّيْ سُنَّةَ إيستيخاراتي رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالىَ
"Ushollii sunatan istikharati rak'aataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunah istikharah dua raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala."

Niat Sholat Sunah Tarawih

أُصَلِّيْ سُنَّةَ تروي رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
 "Ushollii sunatan Tarawehi rak'aataini mustaqbilall qiblati adaa-an (Imaman/ma'muman) lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunah Tarawih dua raka'at sebagai ( imam/ ma'mum ) menghadap qiblat karena Allah ta'ala."

Niat Sholat Sunah witir

أُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلوِتْرِ رَكْعَةً لِلَّهِ تَعَالَى
"Ushollii sunatan witir tsalaasa rak'aataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunah witir tiga raka'at menghadap qiblat karena Allah ta'ala."

Niat Shalat sunnah Tasbih

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلتَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْن/ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى
 "Ushollii sunnatan tasbihi raka'atin/raka'ataini mustaqbilall qiblati adaa-an lillahi ta'aalaa"
Artinya :
"Aku berniat shalat sunnah tasbih dua raka`at/empat rakaat menghadap kiblat karena Allah  ta'ala"

Niat Shalat Sunnah Gerhana Matahari


أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِكُسُوْفِ الشَّمسِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Usholli sunnatan kusufisy-syams Raka'ataini mustaqiblal' qiblati adaa-an lillahi taala" 
Artinya :
"Aku Berniat shalat sunnah Gerhana Matahari dua raka'at menghadap qiblat karena Allah  ta'ala"

Niat Shalat Sunnah Gerhana Bulan


أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Usholli sunnatan khusufil-qamar Raka'ataini mustaqiblall qiblati adaa-an lillahi taala"
Artinya :
"Aku Berniat shalat Gerhana Bulan dua raka'at menghadap qiblat karena Allah

NIAT SOLAT IDUL ADHA

 أصلي سنة عيد الأضحي ركعتين مأموما للة تعالي

''Ushalli sunna idil adha rak'ataini makmuman lillahi ta'ala''
Artinya: Niat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah.


NIAT SOLAT IDUL FITRI

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ اِمَامًا/مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

“Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa”
Artinya dalam Bahasa Indonesia:
“Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah Ta’ala”



BACAAN TIAP TAKBIR SHALAT IDUL ADHA

Setiap takbir saat shalat Idul Fitri baik rakaat pertama atau kedua disunnahkan membaca tasbih yaitu:

سُبْحَانَ اللهْ وَالْحَمْدُ لِلهْ وَلآ اِلَهَ اِلَّا اللهْ وَاللهُ اَكْبَرْ

''SubhanAllah walhamdulillah walailaha illAllah wAllahu Akbar''


Artinya: Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah dan tiada Tuhan selain Allah dan Allah Mahabesar.

CATATAN:
SETIAP NIAT SOLAT TERGANTUNG SEBAGAI IMAM ATAU MA'MUM. JIKA SEBAGAI IMAM DIGANTI ''IMAMAN'' DAN BILA SEBAGAI MA'MUM DIGANTI ''MA'MUMAN''

©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By A. ILLank
ZINAH DAN HUKUMAN ZINAH

ZINAH DAN HUKUMAN ZINAH


PENGERTIAN ZINA
Ialah persetubuhan (memasukan penis kedalam vagina) yang dilakukan oleh seorang lelaki
dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak 
(bukan pasangan suami isteri)
dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan).



HUKUM ZINAH
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith
yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah
bahawa orang yangmelakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah
wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud :
Dalil Dari Al Quran:
 
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang
dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.
3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini 
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas oran-orang yang mukmin.


ZINA TERBAHAGI KEPADA DUA :


1. ZINA MUHSAN
   
 Iaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan yang halal
(sudah pernah berkahwin).
Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan
ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.


HUKUM ZINAH MUHSAN


Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki atau perempuan
wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) iaitu dibaling dengan batu
yang sederhana besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan didalam 
kitab I’anah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :


”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka
had
(rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati”.

2. ZINA BUKAN MUHSAN


Iaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal
(belum pernah berkahwin).
Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas
tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu
boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut
syarat-syarat
yang dikehendaki oleh hukum syarak.


HUKUM ZINAH BUKAN MUHSAN


Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan
ke atas mereka hukuman sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun
sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :


”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka
sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun”.


READ MORE; http://bluedolphine86.blogspot.com/
CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i


CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

Ingin Berpisah dengan Suami

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya suda menikah selama 7 tahun & dikarunia 2 org putra.namun dulu kami menikah krn kecelakaan.saya menentang ibu saya yang tidak setuju & sekarang ketidaksetujuan nya terjawab. Rumah tangga saya tidak pernah rukun.kami sama2 egois. Selalu saja ada pertengkaran antara kami.
kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi krn banyak janji dia yang saya pegang.tapi tdk satu pun yang ditepati.malah perubahan dia hanya bertahan sebentar.
sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun.pisah rumah namun dia suka dtg sebentar u/melihat anak2. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap2 dia krn diapun kurang respect&menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya&kedua orang tua saya pun telah lama berpisah.saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya.apalagi menginat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dlm keadaan hamil&lari dari rumah.saya merasa sangat berdosa&dinatui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.
Saya benar2 bingung.dia tetap tidak mau cerai pdhal sudah saya kemukakan semua. Mohon pak ustadz membantu saya memberikan masukan sebagai pencerahan karena saya tidak tahu lagi haris bersikap bagaimana.
Mohon dikirim balasan ke alamat email saya.
Wasalam
Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,
Bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi, misalnya di KUA.
Pernah terjadi di zaman Nabi  hal yang semacam ini, sebagaimana dalam hadits berikut ini
Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi shallahu ‘alai wa sallam maka dia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi shallahu ‘alai wa sallam katakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [Shahih HR Al Bukhori:5273]
Kekafiran yang di maksud adalah akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah tangga dengannya.
Akan tetapi bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insyaallah dapat diselesaikan. Dalam hadits,
Dari Tsauban ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam bersabda: Wanita, siapapun dia, yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang berat maka haram baginya mencium bau surga. [Shahih. HR Abu Dawud: 2228  dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh asy Syaikh al Albani]
Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa apa yang lalu dari berbagai problematika adalah buah dari kemaksiatan tersebut –wallahu a’lam- , durhaka kepada orang tua adalah dosa yang sangat besar, zina juga dosa yang sangat besar. Allah tidak mengharamkan keduanya kecuali karena keduanya akan membawa kepada kecelakaan dunia dan akhirat, percayalah dengan hukum Allah, dan tunduklah kepadanya, Allah sangat belas kasih kepada kita, karena itu, kita dilarang dari semua itu.
Maka ambillah pelajaran, jangan sampai itu terjadi pada diri kita dan anak turun kita, jagalah diri kita dan anak turun kita dengan extra perhatian dan penjagaan. Semoga Allah melindungi kita semua amin.

Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i


Jika istri tidak suka kepada suami dan tidak pula menghendaki tetap bersamanya, apa yang harus dilakukannya?
Dijawab Oleh : As-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Allah Subhanhu wata’ala berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya 1/483 berkata, “Jika terjadi ketidak cocokan antara suami-istri dan istri tidak menunaikan hak suami dan bahkan tidak menyukainya serta tidak mampu bergaul dengannya, maka boleh bagi istri memberi tebusan atas pemberian suami dan tidak mengapa ia memberikan tebusan itu kepada suaminya dan tidak mengapa pula suami menerimanya.” Ini yang disebut Khulu’. [1]
Jika istri meminta cerai dari suaminya tanpa alasan Syar’i, apa ancaman bagi istri atas perbuatannya itu?
Dari Tsauban Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Ibnu Hibban dalam Shahihnya menyatakan bahwa hadits ini Hasan)
Yang sedemikian itu karena perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah thalaq (cerai). Thalaq (cerai) boleh dilakukan tidak lain adalah karena memang diperlukan. Tanpa adanya sebab itu thalaq adalah makruh karena ia berdampak bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta thalaq adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan jika tetap hidup bersama dengan suaminya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (al-Baqarah: 229)
Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (al-Baqarah: 226-227)
[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 109-111]
___________
Footnote:
[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Ini adalah bagi istri yang tidak suka kepada suaminya dan berlaku buruk kepadanya. bagi para suami yang memiliki istri demikian bacalah atsar berikut ini dari kisah generasi salaf,
Ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata: Abul Qasim bin Hubaib telah mengabarkan padaku di Al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim As-Sayuri dari Abu Bakar bin Abdirrahman, ia berkata: Adalah Asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan suami. Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya. Maka ada yang berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya. Beliau pernah berkata: “Aku adalah orang yang telah dianugerahkan kesempurnaan nikmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku, maka aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)
Wahai para suami, bersabarlah engkau terhadap perlakukan buruk dari istrimu.