CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i


CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

Ingin Berpisah dengan Suami

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya suda menikah selama 7 tahun & dikarunia 2 org putra.namun dulu kami menikah krn kecelakaan.saya menentang ibu saya yang tidak setuju & sekarang ketidaksetujuan nya terjawab. Rumah tangga saya tidak pernah rukun.kami sama2 egois. Selalu saja ada pertengkaran antara kami.
kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi krn banyak janji dia yang saya pegang.tapi tdk satu pun yang ditepati.malah perubahan dia hanya bertahan sebentar.
sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun.pisah rumah namun dia suka dtg sebentar u/melihat anak2. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap2 dia krn diapun kurang respect&menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya&kedua orang tua saya pun telah lama berpisah.saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya.apalagi menginat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dlm keadaan hamil&lari dari rumah.saya merasa sangat berdosa&dinatui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.
Saya benar2 bingung.dia tetap tidak mau cerai pdhal sudah saya kemukakan semua. Mohon pak ustadz membantu saya memberikan masukan sebagai pencerahan karena saya tidak tahu lagi haris bersikap bagaimana.
Mohon dikirim balasan ke alamat email saya.
Wasalam
Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,
Bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi, misalnya di KUA.
Pernah terjadi di zaman Nabi  hal yang semacam ini, sebagaimana dalam hadits berikut ini
Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi shallahu ‘alai wa sallam maka dia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi shallahu ‘alai wa sallam katakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [Shahih HR Al Bukhori:5273]
Kekafiran yang di maksud adalah akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah tangga dengannya.
Akan tetapi bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insyaallah dapat diselesaikan. Dalam hadits,
Dari Tsauban ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam bersabda: Wanita, siapapun dia, yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang berat maka haram baginya mencium bau surga. [Shahih. HR Abu Dawud: 2228  dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh asy Syaikh al Albani]
Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa apa yang lalu dari berbagai problematika adalah buah dari kemaksiatan tersebut –wallahu a’lam- , durhaka kepada orang tua adalah dosa yang sangat besar, zina juga dosa yang sangat besar. Allah tidak mengharamkan keduanya kecuali karena keduanya akan membawa kepada kecelakaan dunia dan akhirat, percayalah dengan hukum Allah, dan tunduklah kepadanya, Allah sangat belas kasih kepada kita, karena itu, kita dilarang dari semua itu.
Maka ambillah pelajaran, jangan sampai itu terjadi pada diri kita dan anak turun kita, jagalah diri kita dan anak turun kita dengan extra perhatian dan penjagaan. Semoga Allah melindungi kita semua amin.

Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i


Jika istri tidak suka kepada suami dan tidak pula menghendaki tetap bersamanya, apa yang harus dilakukannya?
Dijawab Oleh : As-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Allah Subhanhu wata’ala berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya 1/483 berkata, “Jika terjadi ketidak cocokan antara suami-istri dan istri tidak menunaikan hak suami dan bahkan tidak menyukainya serta tidak mampu bergaul dengannya, maka boleh bagi istri memberi tebusan atas pemberian suami dan tidak mengapa ia memberikan tebusan itu kepada suaminya dan tidak mengapa pula suami menerimanya.” Ini yang disebut Khulu’. [1]
Jika istri meminta cerai dari suaminya tanpa alasan Syar’i, apa ancaman bagi istri atas perbuatannya itu?
Dari Tsauban Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Ibnu Hibban dalam Shahihnya menyatakan bahwa hadits ini Hasan)
Yang sedemikian itu karena perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah thalaq (cerai). Thalaq (cerai) boleh dilakukan tidak lain adalah karena memang diperlukan. Tanpa adanya sebab itu thalaq adalah makruh karena ia berdampak bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta thalaq adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan jika tetap hidup bersama dengan suaminya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (al-Baqarah: 229)
Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (al-Baqarah: 226-227)
[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 109-111]
___________
Footnote:
[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Ini adalah bagi istri yang tidak suka kepada suaminya dan berlaku buruk kepadanya. bagi para suami yang memiliki istri demikian bacalah atsar berikut ini dari kisah generasi salaf,
Ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata: Abul Qasim bin Hubaib telah mengabarkan padaku di Al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim As-Sayuri dari Abu Bakar bin Abdirrahman, ia berkata: Adalah Asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan suami. Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya. Maka ada yang berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya. Beliau pernah berkata: “Aku adalah orang yang telah dianugerahkan kesempurnaan nikmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku, maka aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)
Wahai para suami, bersabarlah engkau terhadap perlakukan buruk dari istrimu.

MENGAPA NABI MUHAMMAD S.A.W MENGAWINI BANYAK ISTRI

Written By Khalifah Muslim on Minggu, 06 Januari 2013 | 15.29

Ilustrasi
Musuh-musuh Islam mencoba untuk menghina dan memojokkan nabi Muhammad SAW dengan cara mencari titik cela yang mereka anggap dapat dimanfaatkan untuk mencelanya. Salah satu titik yang dianggap para musuh nabi untuk memojokkannya adalah fakta tentang perkawinan nabi dengan sembilan wanita yang telah dinikahinya. Tentu saja karena bermaksud memojokkan, maka konteks pernikahan nabi dengan sembilan wanita itu dipandang dari sudut manusia biasa yaitu tentang besarnya libido dan pertimbangan-pertimbangan manusia. Dengan dalih itulah maka para musuh nabi mencela perilaku nabi sebagai kelewatan, apalagi ada yang dinikahinya dalam keadaan masih di bawah umur.

Memandang pernikahan nabi Muhammad SAW dengan sembilan istri dengan alasan libido adalah jelas keliru besar. Dalam banyak fakta bisa dilihat bahwa pernikahan beliau dilaksanakan dengan sebab sebab politik juga pertimbangan kemanusiaan yang berhubungan dengan Islam. Jadi tidak ada alasan menikahi perempuan untuk tujuan-tujuan pribadi seperti masalah libido dan syahwat. Dengan demikian ketika isu ini disebarkan dengan tujuan mencela nabi Muhammad SAW, pada akhirnya padam tanpa sempat berkobar. Semua pandangan akan melihat dengan jelas dengan alasan apa nabi menikahi perempuan-perempuan itu.

Para Isteri Nabi Muhammad SAW

Di dalam sejarah nabi Muhammad SAW, pertama kali melakukan pernikahan dengan Khadijah ra pada saat umur beliau 25 tahun dan Khadijah berumur 40 tahun. Semasa hidup Khadijah, beliau tidak menikahi isteri yang lain hingga Khadijah meninggal dunia saat berumur 65 tahun  dan saat itu nabi berumur diatas 50 tahun. Ini fakta yang tidak bisa dibantah. Kalau nabi Muhammad menikah dengan alasan manusiawi seperti syahwat misalnya, maka ketika beliau berumur 25 tahun tentu bisa menikahi perempuan yang sepadang secara usia. Tapi kenapa justru menikahi Khadijah yang saat dinikahi telah berumur 40 tahun dan seorang janda pula ? Selain petunjuk dari Allah SWT tentu saja ada alasan-alasan lain yang sangat strategis sehubungan dengan tugas beliau yang sedang mengembangkan Islam. Secara ekonomi dan status sosial di masyarakat Arab pada saat itu, Khadijah menduduki posisi yang utama, yakni seorang janda kaya raya dan berasal dari keturunan yang mulia pula. Dengan demikian ketika nabi Muhammad SAW bersanding dengannya, kegiatan dakwah mendapat dukungan tidak saja material tapi juga moril.

Nabi Muhammad SAW tetap setia tanpa menduakan Khadijah hingga ia meninggal. Tetapi karena tugas kenabian dan beratnya perjuangan juga pengorbanan terhadap Islam dan perintah Allah serta kasih sayangnya kepada manusia memaksanya untuk menikahi lebih dari satu orang isteri bahkan sampai 9 orang.
Perkawinan beliau dengan Siti Aisyah yang saat itu masih belia, juga bukan alasan manusiawi semata tetap merupakan bagian dari usaha untuk menjalin ikatan dengan Abu bakar, ayahnya Aisyah, dan perkawinannya dengan Hafsah untuk menjalin ikatan dengan Umar bin Khattab. Alasan ini dikuatkan dengan fakta sejarah yang menyebutkan bahwa Hafsah bukanlah perempuan yang jelita.

Kemudian pernikahannya dengan Ummu Salamah adalah untuk meringankan beban hidup yang dijalani Ummu Salamah sendiri karena telah ditinggal suaminya yang syahid di jalan Allah SWT pada peperangan. Lalu Sawadah yang dinikahi oleh Nabi Muhammad karena memiliki sifat yang mulia dan hidup dalam kesendirian dalam keislamannya.

Sementara pernikahannya dengan Zainab bin Jahasy merupakan ujian berat karena pernikahan itu datang dari Allah SWT untuk memberikan pelajaran bahwa menikahi isteri anak angkat itu diperbolehkan. Zainab merupakan janda dari Zaid bin Harisah yang merupakan anak angkat Nabi Muhammad. Hal ini berkaitan dengan tradisi yang terkenal di kalangan jahiliyah tentang tradisi adopsi. Sedangkan dalam Islam tidak ada sistim adopsi. Nabi telah membayangkan tentang sesuatu yang akan dikatakan orang mengenai dirinya karena telah menikahi isteri anaknya, tetapi sesuatu yang dikhawatirkan nabi justru yang ingin dihapus oleh Allah SWT.

Rasulullah mampu bersabar dan menahan diri saat mendengar hinaan yang dikatakan kepadanya. Dan ini bukan hal pertama atau terakhir kalinya beliau melakukan pengorbanan, pernikahan beliau adalah usaha untuk menyebarkan kebaikan serta penghormatan terhadap kemuliaan.

Ummu Habibah binti Abu Sofyan bin Harb, pemimpin Quraisy dalam memerangi Islam, berhijrah bersama suaminya ke Habasyah. Ia memiliki sikap mulia demi menegakkan ajaran Islam dan berani menentang ayahnya yang kafir. Ketika suaminya meninggal maka nabi Muhammad menikahinya agar ia terhindar dari keterasingan juga kecemasan dalam membela agama Allah.

Shafiyah binti Huyay adalah anak seorang Yahudi dan merupakan tawanan perang Khaibar. Nabi memberikan pilihan kepadanya antara memilih masuk Islam dan menjadi isteri beliau atau tetap beragama Yahudi dan dibebaskan. Shafiyah memilih untuk menjadi isteri Rasullulah.
Sedangkan Juwairiyah binti Harits adalah anak seorang kabilah Bani Musthaliq. Dengan demikian ketika pernikahan Nabi dengan Juwairiyah ini dilangsungkan, maka keluarga Bani Musthaliq masuk Islam tanpa keterpaksaan dan sukarela.

Rumah Tangga Nabi Muhammad

Jika orang membayangkan bahwa Rasulullah memiliki waktu untuk bersenang-senang dengan para istrinya, maka pandangan ini jelas keliru. Karena waktu beliau banyak digunakan untuk berjihad, beliau lebih banyak merasakan penderitaan dan banyak melakukan pengorbanan. Apakah mereka pikir memiliki isteri banyak itu merupakan kesenangan ? Dalam salah satu keterangan dijelaskan bahwa laki-laki muslim diperbolehkan menikat dengan satu, dua, tiga dan empat istri. Namun ini hanya sebuah tawaran karena di akhir keterangan tersebut disebutkan bahwa namun bila tidak sanggup, maka cukup satu saja. Artinya apa ? Ini sebuah kenyataan yang tidak bisa dianggap sepele bahwa memiliki satu istri saja sering kali muncul masalah-masalah yang tidak terduga akibat bersatunya dua karakter, dua watak dan dua orang dari keluarga dan lingkungan yang berbeda. Dengan demikian bila memang tidak mampu, lebih baik bertahan dengan satu istri saja.

Rasulullah SAW hidup dalam rumah tangganya dengan ekonomi yang serba kekurangan bahkan bisa dikatakan orang termiskin dari kalangan muslim yang hidup di zamannya.  Beliau menjalani kehidupan dengan kezuhudan yang luar biasa. Dari fakta ini didapat kesimpulan bahwa menikah dengan lebih dari satu perempuan yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW samasekali bukan untuk bersenang-senang, bukan untuk melampiaskan syahwat, melainkan ada tujuan-tujuan strategis yang tidak lain adalah kepentingan dan kemajuan Islam yang menjadi nomor satu. Agama Islam yang selalu menjadi pertimbangan utama bagi nabi dan bukan yang lainnya.

Bahwa nabi Muhammad SAW hidup dengan ekonomi yang serba kekurangan, ini fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Sejarah telah membuktikan bahwa sepeninggal nabi, tidak ada istana yang megah, tidak memilih harta peninggalan yang berlimpah selain sebuah gubuk. Dengan demikian ketika beliau menikah dengan lebih dari satu perempuan, sekali lagi bukan karena alasan manusia melainkan ada pertimbangan lain yang jauh lebih utama. Tentu saja hal ini tidka bisa terbantahkan, karena perempuan mana yang mau dinikahi oleh seorang laki-laki yang hidup kekurangan, kecuali juga ada pertimbangan-pertimbangan yang utama dari sekedar kesenangan duniawi yaitu membela agama Allah SWT yang jaminannya kehidupan akhirat yang mulia.

Oleh : http://www.anneahira.com/
MENGAPA TAFSIR  AYAT AYAT AL-QUR'AN BERBEDA-BEDA

MENGAPA TAFSIR AYAT AYAT AL-QUR'AN BERBEDA-BEDA



Assalamualaikum Wr. Wb
Pak ustad saya mau nanya, kenapa setiap ayat alquran tafsirannya (maknanya) berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lainnya? bagaimana kita bisa mengetahui kebenaran tafsiran tersebut?
Wassalam


Jawaban


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sesungguhnya Al-Quran Al-Karim itu adalah kitab yang mengandung mukjizat. Salah satu wujud mukjizat itu adalah kandungannya yang tidak pernah berhenti mengalir. Setiap saat selalu ada ilmu baru yang lahir dari Al-Quran.
Sehingga tiap ayat memang bisa melahirkan ilmu yang berbeda-beda, tergantung siapa yang mencoba menggalinya. Para ahli tafsir sendiri sesungguhnya punya latar belakang pendekatan yang bervariasi ketika menggali ayat-ayatnya.
Ada yang mendekati penafsiran Al-Quran dari segi bahasa, ada juga yang menekankan dari segi ilmu fiqihnya, ada lagi yang menekankan dari segi sejarahnya, ada lagi yang menekankan dari segi semangat perjuangan dan jihad, ada pula yang menekankan dari segi tauhid dan keimanan. Dan masih banyak lagi corak dan ragam tafsir.
Namun dari kesemuanya itu, antara satu kitab tafsir dengan kitab yang lainnya tidak mengalami perbedaan esensi yang saling bertabrakan. Sebaliknya, masing-masing tafsir itu justru saling memperkaya tafsir lainnya. Suatu pelajaran menarik dan penting yang luput diungkap oleh sebuah kitab tafsir, akan kita temukan di dalam kitab lainya.
Khusus dalam ruang lingkup tafsir hukum fiqih, bila terjadi perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat, memang merupakan hal yang harus diakui keberadaannya. Namun perbedaan itu tidak timbul kecuali memang disebabkan oleh ayat itu sendiri yang memberi peluang timbulnya perbedaan penafsiran. Sehingga kita tidak bisa menyalahkan para ahli tafsirnya karena mereka saling berbeda kesimpulan.
Bahkan petunjuk Rasulullah SAW sebagai representasi dari Al-Quran yang berjalan, seringkali dipahami oleh para shahabat dengan versi yang berbeda-beda. Yang salah tentu bukan para shahabat, melainkan kalimat dari Rasulullah SAW itu memang bisa dipahami dengan beberapa kesimpulan yang saling berbeda.
Misalnya ketika Rasulullah SAW berpesan kepada pasukan untuk tidak shalat Ashr kecuali di perkampungan Yahudi Bani Quraidhzah. Sebagian pasukan mentaati perintah itu secara zahirnya, yaitu mereka tidak shalat Ashar meski matahari hampir terbenam. Sebab perjalanan mereka masih jauh dari tujuan. Barulah para malam hari mereka tiba dan sebagian dari mereka mengerjakan shalat Ashar di tempat yang ditentukan oleh Rasulullah SAW, meski waktunya sudah lewat.
Sebagian lagi tetap shalat Ashar di jalan tepat pada waktunya, lantaran mereka memahami bahwa tujuan Rasulullah SAW melarang mereka shalat Ashar di perkampungan Yahudi Bani Quradhzah adalah agar perjalanan mereka lebih cepat. Namun apabila kenyataannya target itu tidak tercapai, tetap harus menjalankan shalat Ashar para waktunya.
Ketika Rasulullah SAW mendengar perbedaan pendapat ini, beliau tidak menyalahkan salah satunya. Keduanya dibenarkan meski saling berbeda secara nyata.
Maka demikian juga yang terjadi pada ayat-ayat Al-Quran, banyak di dalamnya kalimat yang bisa dipahami secara berbeda, tanpa harus keluar dari kaidah baku penafsiran. Di antaranya perbedaan para fuqaha dalam menafsirkan makna quru' yang terdapat di dalam ayat berikut:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru' . (QS. Al-Baqarah: 228)
Ketika para ahli tafsir merujuk kepada ahli bahasa arab, ternyata makna quru' itu memang ada 2 macam yang saling berbeda. Makna pertama adalah masa haidh sedangkan makna kedua adalah masa suci dari haidh. Keduanya sama-sama disebut dengan quru' dalam bahasa arab. Dengan demikian, satu ayat ini mungkin bisa ditafsrikan menjadi tiga kali masa hadih, namun pada waktu yang sama bisa ditafsirkan menjadi tiga kali masa suci dari haidh. Kesalahan bukan di tangan para mufassir, melainkan Allah SWT sendiri yang menurunkan ayat ini.
Tentunya Allah SWT kalau mau, bisa saja menyebutkan dengan kalimat yang jelas, tegas dan tidak mengandung makna ganda yang saling berbeda. Namun kenyataannya memang itulah yang ada. Sehingga kalau para ulama berbeda pendapat dalam menafsirknnya, bukan sebuah dosa.
Dan syariat Islam menyadari kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat. Tidak ada yang hina dalam masalah perbedaan tafsir hukum ini. Bahkan sebaliknya, kita bisa merasa bangga dengan kekayaan khazanah ilmu hukum Islam dengan ada banyaknya variasi pendapat lewat perbedaan cara memahami suatu dalil.
Karena itu sejak dini para ulama salaf sudah mengembangkan sistem akhlaq dan etika berbeda pendapat. Di mana intinya adalah mereka saling menghormati, menjunjung tinggi dan saling menghargai pendapat saudaranya yang sekiranya tidak sama dengan apa yang mereka pahami. Tidak pernah kita dengar para salafus shalih itu saling mencaci, saling memaki atau saling menghujat bahkan mengumbar aib saudaranya di depan khalayak. Akhlaq mereka sungguh sangat mulia seiring bersama keluasan ilmu yang mereka miliki.
Keadaan ini seringkali berbanding terbalik dengan fenomena di masa kita sekarang ini. Begitu mudahnya orang-orang yang mengaku pengikut ulama salaf, namun perbuatan, perkataan dan akhlaqnya justru menginjak-injak etika para salaf. Lidah mereka lebih sering mencaci maki orang lain ketimbang berzikir kepada Allah. Tulisan mereka lebih sering merupakan hujatan dan umpatan ketimbang ajakan. Bahkan seringkali merasa hanya kelompok mereka saja yang berhak mengeluarkan fatwa, sedangkan siapapun yang punya fatwa yang berbeda dengan mereka, meski datang dari tulisan para salafushshalih sendiri, langsung dihujat habis-habisan dan dituduh sebagai ahli bid'ah yang pasti masuk neraka. Nauzu billahi min zalik.
Padahal para salafus-shalih di masa lalu terbiasa dengan perbedaan pendapat. Justru ciri khas mereka adalah berbeda pendapat, namun tetap saling menyayangi bahkan sangat mesra. Caci maki, umpata, hujatan dan tuduhan sebagai ahli neraka tidak pernah mereka contohkan. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah hukum adalah sebuah keniscayaan, mutlak dan pasti terjadi.
Jangankan para ulama salaf, bahkan para shahabat ridhwanullahi alaihim pun seringkali berbeda pendapat. Padahal mereka hidup bersama Rasulullah SAW pada sebuah era yang disebut dengan khairul qurun (masa terbaik). Tapi tidak satu dari shahabat itu yang memaki dengan sumpah serapah sambil menuding temannya sebagai calon penghuni neraka. Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh segelintir orang yang kerjanya menyumpahi orang lain yang tidak sependapat dengannya bukanlah termasuk ahli salaf, karena nama dan realitanya tidak nyambung.
Semoga Allah SWT menghindarkan kita dari kejahilan dalam memahami agama, serta mencairkan ketegangan di antara sesama umat Islam, serta menghimpun hati jutaan umat Islam dewasa ini dalam sebuah kecintaan kepada Allah SWT. Sehingga mampu menerima perbedaan pendapat persis sebagaimana para salafus-shalih dahulu telah mempraktekkannya.
Wallah a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

SUMBER Rumah Fiqih